POLITIK
KPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transformasi pola kampanye pemilu agar lebih sederhana, efisien, dan berorientasi pada adu gagasan. Lembaga antirasuah menilai model kampanye yang menghabiskan biaya besar perlu dikurangi untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih sehat sekaligus menekan potensi korupsi akibat tingginya ongkos politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kampanye seharusnya tidak lagi bertumpu pada besarnya modal yang dimiliki peserta pemilu. Seharusnya, kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat harus menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan masyarakat.
“KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
KPK menilai pelaksanaan kampanye melalui rapat umum yang melibatkan mobilisasi massa dalam jumlah besar membutuhkan anggaran sangat tinggi. Selain membebani peserta pemilu, pola tersebut juga meningkatkan kebutuhan pendanaan kampanye yang berpotensi memicu praktik penyalahgunaan sumber dana politik.
Karena itu, KPK mendorong model kampanye yang lebih efektif melalui penyampaian visi, misi, program kerja, serta dialog langsung dengan masyarakat. Menurut Budi, pendekatan tersebut akan membuat persaingan politik lebih menitikberatkan pada kualitas kandidat dibandingkan kekuatan finansial.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” kata dia.
Selain penyederhanaan pola kampanye, KPK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembiayaan politik. Lembaga antirasuah menilai setiap sumber pendanaan kampanye harus dapat ditelusuri agar penyelenggaraan pemilu berlangsung lebih akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam konteks itu, KPK turut mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Dengan adanya pembatasan transaksi tunai bernilai besar akan mempermudah pengawasan terhadap aliran dana politik sekaligus mempersempit peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses pemilu.
“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan,” ujar Budi.
Ia menegaskan pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut harus dimulai sejak proses politik berlangsung melalui pembenahan sistem pembiayaan kampanye, transparansi pendanaan, serta penguatan tata kelola pemilu agar praktik koruptif dapat dicegah sejak awal.
Dorongan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pembiayaan politik yang terus dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah berharap kampanye yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada kualitas gagasan mampu memperkuat demokrasi sekaligus menekan potensi korupsi yang berakar dari tingginya biaya politik.
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
OASE18/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sudah Bicara Soal Laut Jauh Sebelum Sains Modern
-
NUSANTARA18/07/2026 10:30 WIBModus ‘Nikah Batin’! Pimpinan Ponpes di Samarinda Garap 4 Alumni Santriwati
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel