JABODETABEK
Lima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis diminta tidak menunda proses perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (18/7/2026).
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, ada satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan, yakni SIM masih harus dalam masa berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu, 18 Juli 2026:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, yaitu:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Di luar biaya PNBP tersebut, pemohon juga perlu membayar:
Tes psikologi: Rp100.000
Tes kesehatan: Rp50.000
Masa Berlaku SIM Kini Berbeda
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak kehilangan hak untuk melakukan perpanjangan.
Ancaman Tilang Jika SIM Sudah Tidak Berlaku
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat pemeriksaan berisiko dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tetap dapat berkendara secara legal dan terhindar dari sanksi. (Kusuma/Mun)
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan
-
EKBIS17/07/2026 14:00 WIBMenteri PKP: Hingga Pertengahan Juli 2026 Capaian Saluran Rumah Subsidi Sudah Lebih dari 102.900 Unit
-
DUNIA17/07/2026 12:00 WIBIran Hujani Pangkalan AS dengan Rudal Kheibar
-
JABODETABEK17/07/2026 12:30 WIBAyah dan 2 Paman Diduga Perkosa Anak 9 Tahun di Bekasi
-
POLITIK17/07/2026 13:00 WIBTitiek Bongkar Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut Raja Juli di Tanah Suci
-
OLAHRAGA17/07/2026 18:00 WIBTimnas Skateboard Indonesia Bidik Tiga Medali di Asian Games 2026
-
NASIONAL17/07/2026 19:00 WIBDPR Minta BGN Selesaikan Masalah SPPG, Baru Libatkan Kantin Sekolah