Connect with us

NASIONAL

Ahmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pasalnya, Presiden tidak boleh dijadikan tameng dalam proses penegakan hukum.

“Bang Hotman Paris enggak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi,” kata Sahroni, dikutip Senin (20/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah harus berjalan secara profesional tanpa campur tangan pihak mana pun, termasuk Presiden.

Sahroni menilai komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sudah sangat jelas. Menurut dia, kepala negara telah menyerahkan proses penegakan hukum kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” ujarnya.

Ia menambahkan setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dibangun dengan argumentasi hukum yang kuat, bukan dengan menyeret nama Presiden ke dalam perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Menurut Sahroni, independensi aparat penegak hukum harus dihormati agar proses penyidikan dapat berjalan objektif dan bebas dari persepsi adanya intervensi politik. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga ruang penegakan hukum tetap profesional.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam pernyataannya, Hotman juga mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden.

Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan. Selain Ahmad Sahroni, sejumlah anggota Komisi III DPR RI, kader Partai Gerindra, hingga sejumlah organisasi masyarakat menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Mereka juga mengingatkan agar nama Presiden tidak dijadikan bagian dari strategi pembelaan dalam perkara pidana.

TRENDING

Exit mobile version