Connect with us

JABODETABEK

Catat! SIM Keliling Jakarta Beroperasi Mulai Pukul 08.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustasi perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis diminta tidak menunda perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, meski hanya terlambat satu hari, tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan ini. Sesuai ketentuan kepolisian, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin, 20 Juli 2026:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain biaya administrasi, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi, yang dikenakan biaya terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi layanan.

Jangan sampai menunda hingga masa berlaku SIM habis. Sebab jika terlambat, pemilik SIM harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal sesuai aturan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version