Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta

Aktualitas.id -

llustrasi suasana perpanjangan SIM keliling, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis tak perlu datang ke Satpas Daan Mogot. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada Selasa (30/6/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi apabila dipersyaratkan.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version