Connect with us

NASIONAL

Polisi Bongkar 4 Modus Hoaks di Medsos

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ruang media sosial kembali menjadi sorotan. Polda Metro Jaya membongkar empat modus yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks.

Modusnya bukan sekadar membuat informasi palsu. Polisi menemukan pola mulai dari memanipulasi dokumen agar terlihat autentik, membuat dokumen elektronik palsu yang menyerupai sumber resmi, menggunakan jasa pihak lain untuk memproduksi konten, hingga sekadar melakukan repost informasi yang belum terverifikasi.

Temuan tersebut terungkap dalam penyelidikan terhadap puluhan akun media sosial yang berlangsung sejak Juni hingga awal Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah mengambil konten atau dokumen milik pihak lain, kemudian mengubahnya agar tampak seperti dokumen asli.

“Pertama mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Dari dokumen tersebut kemudian dilakukan modifikasi dan manipulasi sehingga terlihat seolah-olah asli,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Modus pertama dilakukan dengan memanfaatkan dokumen atau konten yang memang pernah dibuat pihak lain.

Namun, konten tersebut kemudian dimodifikasi dan dimanipulasi. Tujuannya agar informasi yang sudah diubah terlihat meyakinkan dan seolah-olah merupakan dokumen asli.

Modus ini menjadi berbahaya ketika perubahan isi membuat publik menerima informasi yang berbeda dari fakta sebenarnya.

Polisi juga menemukan modus pembuatan dokumen elektronik palsu.

Pelaku disebut merekayasa dokumen sedemikian rupa sehingga menyerupai dokumen resmi atau sah.

“Pelaku membuat dan atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sehingga seolah-olah menyerupai dokumen elektronik yang asli atau sah,” ujar Iman.

Dengan tampilan yang dibuat menyerupai sumber resmi, informasi palsu berpotensi lebih mudah dipercaya dan disebarluaskan pengguna media sosial.

Modus berikutnya lebih terorganisasi. Polisi menemukan adanya pihak yang membayar atau memanfaatkan orang lain untuk membuat dan menyebarkan konten.

“Membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten,” kata Iman.

Konten yang diproduksi dapat menyerang kehormatan seseorang dan, apabila memenuhi unsur pidana, berpotensi berujung pada proses hukum.

Yang paling sederhana justru bisa menjadi masalah ketika dilakukan tanpa verifikasi.

Polisi menemukan adanya penyebaran ulang atau repost terhadap konten yang belum dipastikan kebenarannya.

Iman mengingatkan, tindakan meneruskan konten provokatif, destruktif, maupun informasi yang mengandung hoaks dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Meneruskan atau melakukan repost terhadap konten yang bersifat provokatif, destruktif maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Polisi menilai konten semacam itu tidak selalu dibuat sekadar untuk mencari perhatian. Dalam sejumlah kasus, konten dapat diarahkan untuk memengaruhi opini, mendorong orang melakukan tindakan tertentu, atau mengaburkan fakta.

“Tujuannya untuk memprovokasi agar orang bergerak melakukan sesuatu, menyebarkan kebohongan yang bertujuan memengaruhi orang lain ataupun mengaburkan fakta yang sebenarnya,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan serta menurunkan 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Namun, tidak semua orang yang diperiksa langsung berstatus tersangka.

Sebanyak 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk melakukan perbaikan konten, memberikan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Kecepatan membagikan informasi, menurut polisi, harus diimbangi dengan kebiasaan melakukan verifikasi. Sebab, satu unggahan yang salah dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses untuk meluruskan informasi tersebut.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital, pentingnya melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi, serta konsekuensi hukum dari setiap konten yang dibuat maupun disebarluaskan,” tandas Iman.

Dalam kasus yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version