Connect with us

JABODETABEK

5 Titik SIM Keliling Jakarta dan Jam Bukanya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, jangan sampai terlewat. Polda Metro Jaya kembali menyiagakan layanan SIM Keliling pada Rabu (16/9/2026) di lima wilayah DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Penyebaran lokasi ini sengaja menyasar titik-titik strategis seperti mal dan area publik agar memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen berkendaranya tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama.

Berikut adalah daftar lima lokasi resmi layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu diingat, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan penunjang, antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang umumnya telah disediakan di lokasi pelayanan.

Sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM disetujui sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Mengingat waktu operasional yang terbilang singkat hingga jam dua siang, warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version