RAGAM
Misteri 12 September 1984: Saat Darah Tumpah dan Tentara Berondong Massa di Tanjung Priok
AKTUALITAS.ID – Tepat 42 tahun berlalu sejak malam berdarah mengguncang kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984. Hingga hari ini, di tengah silih bergantinya rezim kepemimpinan nasional, satu pertanyaan mendasar dari lembaran paling kelam era Orde Baru itu masih menyisakan gema: siapa yang akhirnya bertanggung jawab secara hukum atas nyawa ratusan manusia yang melayang?
Tragedi ini berakar dari ketegangan sosial-politik di tengah cengkeraman kekuasaan yang represif. Pemicu awal bermula dari tindakan arogan aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mendatangi Musala As-Sa’adah pada awal September 1984 untuk mencopot pamflet jadwal pengajian.
Situasi memanas pada 8 September ketika oknum Babinsa, Sertu Hermanu, mendatangi kembali musala tersebut tanpa melepas alas kaki, menyiram dinding dengan air comberan, hingga menginjak-injak Al-Qur’an. Kemarahan warga tak terbendung hingga berujung pada pembakaran kendaraan milik aparat. Puncaknya, penangkapan sejumlah jemaah dan takmir masjid memicu kemarahan massa yang lebih besar.
Hujan Peluru dan Jerit Ketakutan
Pada malam hingga dini hari menjelang 12 September 1984, ribuan warga yang dimotori tokoh masyarakat Amir Biki bergerak melakukan aksi damai menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan di Kodim dan Polres.
Namun, alih-alih dialog yang ditemui, massa justru disambut barikade pasukan militer bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis panser. Tanpa peringatan manusiawi, aparat memberondong kerumunan massa dengan tembakan membabi buta. Saksi mata bahkan melaporkan truk-truk militer melindas para demonstran yang bertiarap di jalanan.
Pemerintah Orde Baru kala itu melalui Panglima ABRI L.B. Moerdani mengklaim korban tewas hanya 18 orang. Namun, data dari kelompok solidaritas dan kesaksian para tokoh yang diadili, seperti Abdul Qadir Djaelani, menyebutkan korban jiwa mencapai ratusan orang, belum termasuk yang hilang dan luka-luka.
Ironi Penegakan Hukum
Secara historis, negara sejatinya pernah mencoba menyentuh kasus ini melalui pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Sebanyak 12 terdakwa sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama. Kendati demikian, perjalanan hukum tersebut berakhir antiklimaks ketika seluruh putusan bersalah dianulir di tingkat banding, membebaskan para terdakwa tanpa ada satu pun hukuman yang bertahan.
Komnas HAM mencatat bahwa dari pengadilan HAM kasus-kasus besar masa lalu—termasuk Tanjung Priok para pelaku akhirnya dibebaskan, sementara hak-hak korban atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terabaikan begitu saja.
Kini, memperingati 42 tahun tragedi Tanjung Priok bukan sekadar menoleh ke belakang pada lembaran sejarah yang berdarah. Lebih dari itu, ia adalah pengingat abadi bahwa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka masih memiliki utang sejarah yang belum terbayar lunas. (Mun)
-
NASIONAL11/09/2026 16:00 WIBSAR Perluas Area Pencarian hingga 3.243 Mil Laut Persegi
-
NUSANTARA11/09/2026 15:30 WIBSantriwati Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes
-
NASIONAL11/09/2026 19:00 WIBKPP DEM: Jangan Lelah Cari 5 Jurnalis yang Hilang
-
DUNIA11/09/2026 18:00 WIBHubungan Aljazair-UEA Resmi Putus
-
NASIONAL11/09/2026 20:00 WIBKemenHAM: Pembunuhan ASN Langgar Prinsip HAM
-
NASIONAL11/09/2026 17:00 WIBGus Alex Minta Jokowi Dihadirkan, KPK: Lihat Perkembangan
-
DUNIA11/09/2026 21:00 WIBAS-Rusia-China Ribut Soal Sanksi Iran di PBB
-
JABODETABEK11/09/2026 22:00 WIBBogor Kerahkan Semua Cara Padamkan Api TPAS Galuga