JABODETABEK
Polisi Tangkap Penjual Airsoft Gun Ilegal di Tanjung Priok dan Sita 15 Pucuk Senjata
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam praktik jual beli airsoft gun secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 pucuk airsoft gun beserta ratusan perlengkapan pendukung yang ditemukan dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi senjata melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Pandu, petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi yang diterima.
“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya,” ujar Pandu di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, operasi bermula ketika tim Unit III Satreskrim memperoleh informasi mengenai aktivitas jual beli airsoft gun secara daring pada Selasa (5/5/2026). Petugas lalu melakukan komunikasi dengan pelaku dan berpura pura menjadi pembeli.
Setelah proses negosiasi berlangsung, pelaku sepakat melakukan transaksi langsung di kawasan Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Tim melakukan teknik undercover buy untuk memastikan keberadaan barang dan pelaku,” kata dirinya.
Pada saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan MF. Dari penggeledahan awal ditemukan satu pucuk airsoft gun yang dibawa tersangka ke lokasi pertemuan.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari lokasi itu ditemukan berbagai perlengkapan senjata dan alat perbaikan airsoft gun.
Selain 15 pucuk airsoft gun, polisi turut menyita 13 set selongsong mimis, dua tabung gas, 11 komponen slide part atau kokang, serta sejumlah alat perbaikan seperti tang, obeng, gunting kawat, hingga kunci valve air gun.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur kepemilikan dan peredaran senjata tertentu tanpa izin.
“Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Pandu. (Ari)
-
NUSANTARA24/06/2026 22:00 WIBHerman Deru Sambut Investor China, Proyek PLTA OKU Selatan Ditargetkan Perkuat Ketahanan Listrik Sumsel
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
RAGAM25/06/2026 16:00 WIBTidur Dekat HP Jadi Kebiasaan Buruk Generasi Digital
-
POLITIK25/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: UU Perampasan Aset Jawab Kerinduan Rakyat
-
NASIONAL25/06/2026 16:16 WIBBahlil Buka Kartu! Ada 120 Sumur Minyak Baru, RI Siap Kurangi Impor BBM
-
NASIONAL25/06/2026 16:47 WIBHarga Pertamax Diprediksi Turun per 1 Juli 2026
-
OLAHRAGA24/06/2026 23:00 WIBLionel Messi Pimpin Daftar Top Skor Piala Dunia 2026, Ungguli Mbappe dan Haaland