Connect with us

NUSANTARA

Obsesi Film Porno, Pria Tapsel Habisi Bocah 6 Tahun

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang.

Polisi menetapkan MH alias P (37), warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan korban. Polisi menduga korban menjadi korban kekerasan seksual sebelum kemudian meninggal dunia.

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian, tersangka diduga sempat memainkan peran sebagai warga yang membantu menemukan dan mengevakuasi jasad korban.

Padahal, menurut polisi, MH diduga memiliki kaitan langsung dengan kematian korban.

Sempat Larang Warga, Malah Terjun ke Sumur

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso mengatakan, korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya untuk menemui orang tua angkatnya pada Sabtu (1/8/2026).

Permintaan tersebut disetujui. Namun sehari kemudian, korban ditemukan sudah meninggal dunia di sebuah sumur yang belum selesai dibangun di samping rumah yang masih dalam proses pembangunan.

Hal yang kemudian menjadi sorotan penyidik adalah keberadaan MH di lokasi.

MH disebut sebagai orang yang pertama kali menemukan jasad korban di dalam sumur.

Saat warga berkumpul, masyarakat telah meminta agar jasad korban tidak dievakuasi sebelum polisi tiba. Namun MH justru masuk ke dalam sumur dan mengangkat jasad korban.

“Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Walau warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur dan mengangkat korban,” kata Anton.

Polisi menduga tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengubah kondisi tempat kejadian perkara dan mengaburkan jejak.

“Analisa kita sementara, untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP, mengelabui polisi,” ujar Anton.

Kecurigaan terhadap MH semakin menguat setelah seorang saksi berinisial RS memberikan keterangan kepada polisi.

Saksi mengaku sempat melihat dan menyapa MH pada malam ketika peristiwa diduga terjadi di sebuah pondok yang lokasinya tidak jauh dari sumur.

Keterangan saksi tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik.

Polisi menyita sejumlah barang, di antaranya pakaian korban serta satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan medis, polisi juga memperoleh sejumlah temuan yang memperkuat penyelidikan terkait penyebab kematian korban.

Polisi menduga korban meninggal setelah mengalami kekerasan. MH diduga kemudian panik dan berusaha menghilangkan jejak.

“Tersangka menghilangkan nyawa korban diduga karena panik dan takut setelah melakukan perbuatan tersebut,” kata Anton.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada MH.

Tersangka ditangkap pada Senin (3/8), tidak jauh dari rumahnya.

Dalam pemeriksaan, MH mengakui perbuatannya.

Polisi menyebut tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat jauh. Korban diduga dibawa oleh tersangka secara paksa.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi mengungkap latar belakang perilaku tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polisi menyebut tersangka mengaku terobsesi setelah mengonsumsi konten pornografi. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Namun, kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi dan motif secara utuh.

Atas kasus tersebut, MH dijerat sejumlah pasal.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat pasal dalam KUHP terkait tindak pidana terhadap korban.

Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan ketentuan lain yang berlaku sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Kini MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Kasus ini masih terus didalami kepolisian, terutama untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, motif, serta tindakan tersangka terhadap korban sebelum korban ditemukan meninggal dunia. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version