NUSANTARA
Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Ditetapkan Tersangka Perkosa Santriwati Sendiri
AKTUALITAS.ID – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Tapsel berinisial MN (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun yang merupakan saudaranya sendiri.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, tindakan asusila tersebut didaku telah dilakukan MN sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di Pesantren asuhan MN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di dalam area yayasan,” kata Yon Edi, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Yon Edi, MN kembali melancarkan aksinya ketika korban yang masih di bawah umur itu sedang menonton televisi. Perbuatan terakhir diduga dilakukan pada 2022.
“Kasus itu dilaporkan ibu korban ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Namun, ini masih kita dalami lagi,” ungkapnya.
Hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban. Dalam pemeriksaan, MN juga telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut.
“Polisi menahan MN pada Jumat (8/8/2025) dan menjeratnya dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Yon Edi menjelaskan karena tersangka merupakan orang tua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
“Masih ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor. Karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (Bambang Irawan/Mun)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali
-
POLITIK18/05/2026 14:00 WIBIdham Holik Tegaskan Kampus Kunci Selamatkan Demokrasi RI
-
NUSANTARA18/05/2026 14:30 WIBPimpinan Ponpes di Garut Diduga Cabuli Santriwati