NASIONAL
Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal, BCW:Jangan Cuma di Hilir, Bongkar Pabrik dan Jaringannya
AKTUALITAS.ID – Bea Cukai Watch (BCW) meminta penindakan 31.648 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dikembangkan hingga ke sumber produksi dan jaringan distribusinya. Temuan pada Senin (7/9/2026) tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar pemasok, distributor, produsen, hingga pemodal rokok ilegal.
Ketua BCW Jimmy Endey mengapresiasi penindakan yang dilakukan di Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk dan Babat. Namun, penyitaan barang di tingkat peredaran dinilai belum cukup untuk memutus rantai pasokan.
“Menemukan 31 ribu batang rokok ilegal tentu patut diapresiasi. Tetapi bagi BCW, pekerjaan sebenarnya justru dimulai dari temuan itu. Rokok ilegal tidak tumbuh di warung. Ada yang memproduksi, mengemas, mengangkut, mendistribusikan dan membiayainya. Itu yang harus dibongkar,” tegas Jimmy kepada Aktualitas.id, Rabu (9/9/2026).
Dari total 31.648 batang yang ditemukan, sebanyak 28.368 batang atau sekitar 89,6 persen berada di Kecamatan Glagah. Sementara itu, 2.080 batang ditemukan di Karangbinangun dan 1.200 batang di Pucuk.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Konsentrasi temuan di Glagah dinilai dapat menjadi titik awal penelusuran pemasok. Pola distribusi, kendaraan pengangkut, lokasi penyimpanan hingga produsen perlu ditelusuri berdasarkan bukti hasil penindakan.
“Kalau hampir 90 persen temuan terkonsentrasi di satu kecamatan, pertanyaan investigatifnya sederhana: barang itu datang dari mana? Siapa pemasoknya? Apakah berasal dari satu distributor atau beberapa jaringan? Kendaraannya apa, gudangnya di mana, dan siapa produsennya?” kata Jimmy.
BCW juga mencatat operasi serupa telah dilakukan pada 26 Agustus 2026 di Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng dan Kalitengah. Dalam operasi tersebut ditemukan 6.776 batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran serupa.
Dengan dua operasi itu, terdapat 38.424 batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Lamongan dalam waktu kurang dari dua pekan.
“Pertanyaannya jangan lagi sekadar berapa batang yang berhasil diamankan. Pertanyaannya harus dinaikkan: mengapa pasokannya terus ada?” ujar Jimmy.
Perhatian khusus juga diarahkan pada temuan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. BCW meminta temuan tersebut ditelusuri karena berpotensi memberikan petunjuk mengenai rantai pasokan rokok ilegal.
“Kalau pita cukainya palsu, siapa yang mencetak? Siapa yang memesan? Siapa yang mendistribusikan? Kalau pita bekas, dari mana diperoleh? Kalau pita cukainya asli tetapi salah peruntukan, harus ditelusuri pita itu seharusnya diperuntukkan kepada siapa,” tutur Jimmy.
Ia menegaskan BCW tidak menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Penelusuran tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pengembangan perkara berdasarkan bukti.
“Jangan berhenti pada kalimat ‘salah peruntukan’. Telusuri sampai hulunya. Kalau administrasi cukai kita tertib, semestinya dapat diketahui dari mana penyimpangannya bermula,” katanya.
BCW juga meminta pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak hanya berfokus pada pengecer dan edukasi masyarakat. Edukasi tetap diperlukan, tetapi penindakan terhadap aktor pada rantai produksi dan distribusi dinilai perlu lebih terlihat.
“Jangan jadikan warung sebagai etalase keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Ukuran sesungguhnya adalah berapa pabrik ilegal dibongkar, berapa distributor besar diputus, berapa pemasok pita cukai ilegal ditindak, siapa pemodalnya dan berapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan,” tegas Jimmy.
BCW mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka data penindakan secara lebih terstruktur. Publik dinilai perlu mengetahui perkara yang berhenti di tingkat pengecer maupun yang berhasil dikembangkan hingga distributor, produsen dan pengendali jaringan.
Pengawasan internal juga diminta tetap dilakukan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh aparat.
“BCW tidak mempersoalkan penindakannya. Justru kami mendukung. Tetapi setiap barang yang ditemukan harus dijadikan pintu masuk menuju sumbernya,” ujar Jimmy.
Ia meminta pola penindakan diarahkan dari pengecer, pemasok, distributor, gudang, produsen hingga pemodal atau pengendali jaringan. Penelusuran pita cukai dan aliran keuangan juga dinilai perlu dilakukan.
“Pesan BCW tetap sama: jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Dari 31.648 batang yang ditemukan di Lamongan, jangan hanya diumumkan berapa yang disita. Publik perlu tahu kelanjutannya: siapa pemasoknya, dari mana produksinya dan siapa pemain besar di belakangnya,” kata Jimmy.
“Kalau setiap operasi berakhir pada penyitaan di warung tanpa membongkar sumber pasokannya, kita harus bertanya: yang sedang diberantas rokok ilegalnya, atau hanya barang ilegal yang kebetulan tertangkap?” tutup Jimmy Endey.
-
RIAU09/09/2026 09:15 WIBTukang Gigi Tewas Dikeroyok Tetangga
-
JABODETABEK08/09/2026 17:30 WIBTPA Galuga Bogor Ditutup Sementara Imbas Kebakaran
-
EKBIS08/09/2026 16:30 WIBGalih Minta Kemenkeu Tutup Celah Kebocoran
-
JABODETABEK09/09/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/09/2026 17:00 WIBMenko Yusril: Saya Tak Pernah Menulis Buku Prabowo
-
NASIONAL08/09/2026 19:00 WIBGerindra Tapteng Tarik Dukungan Pemakzulan Masinton
-
DUNIA08/09/2026 21:00 WIBPresenter TV dan 11 Orang Dijatuhi Hukuman Mati
-
JABODETABEK09/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini