EKBIS
Rokok Ilegal Senilai Ratusan Miliar Disita Aparat Bea Cukai
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai ratusan miliar rupiah di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru berhasil disita Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama di Pekanbaru, mengatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawas dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat informasi masyarakat.
Selanjutnya ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.
“Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama dan kegiatan ini tidak seketika ada. Terbukti kita melakukan pengintaian empat bulan dan Selasa kemarin (6/1/2026) diputuskan rencana penindakan,” kata Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Gudang Avian, Pekanbaru, , Rabu (7/1/2026).
Di lokasi gudang itu diperlihatkan 16 ribu karton rokok ilegal yang nilainya berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp399,2 miliar. Sedangkan kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar, namun jumlah itu baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.
Dirjen menyampaikan rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru. Selanjutnya diduga akan didistribusikan ke wilayah peredaran seluruh Indonesia.
“Ini bisa saja akan didistribusikan ke sekitar Riau, Sumatera Utara hingga ke Pulau Jawa karena kita pernah melakukan penegahan juga di perbatasan lampung yang merupakan jalur lalu lintas Jawa Sumatera. Pernah juga di Pelabuhan Merak,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengatakan ada tiga orang yang diduga bertanggung jawab, namun masih didalami untuk mengungkap pemilik gudang tersebut.
Djaka menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Ini komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya menegaskan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 17:00 WIBGERTAK: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan