Connect with us

NASIONAL

Nurul Arifin Dukung Revisi UU Peradilan Militer

Aktualitas.id -

Politikus Partai Golkar Nurul Arifin. foto: fraksigolkar.com

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mulai memunculkan gelombang respons dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menilai regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade tersebut memang sudah saatnya dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Menurut Nurul, usia undang-undang yang telah mencapai 29 tahun menjadi alasan kuat untuk melakukan pembaruan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum, sosial, dan ketatanegaraan saat ini.

“Undang-Undang tentang Peradilan Militer ini sudah ada sejak tahun 1997. Artinya sudah 29 tahun. Kalau pertanyaannya layakkah untuk direvisi? Ya sangat layak dilihat situasi kebutuhan kekinian,” kata Nurul Arifin di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (26/10/2026).

Nurul mengungkapkan proses revisi nantinya diperkirakan tidak akan sederhana. Salah satu isu utama yang berpotensi menjadi perdebatan adalah mengenai mekanisme penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

Menurutnya, banyak pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam pembahasan revisi tersebut. Mulai dari prinsip kesetaraan hukum, batas kewenangan peradilan militer, hingga kemungkinan prajurit TNI menjalani proses hukum di peradilan umum dalam kasus tertentu.

“Apakah peradilan militer dianggap egaliter, kemudian apa saja yang masuk kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa diadili di peradilan umum, dan seterusnya. Itu semua perlu dibahas,” ujarnya.

Meski demikian, Nurul menegaskan Komisi I DPR hingga kini belum secara khusus membahas putusan MK tersebut. Namun ia memastikan keputusan MK menjadi dasar hukum yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

“Kalau sudah diputuskan MK, berarti memang harus ada perubahan dari undang-undang sebelumnya. Memang sudah terlalu lama juga,” tegasnya.

Putusan MK lahir setelah gugatan yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dikabulkan seluruhnya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

MK bahkan menegaskan apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, TNI menyatakan menghormati dan akan mempelajari secara menyeluruh putusan yang telah dikeluarkan MK tersebut.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami substansi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ya, nanti kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli.

Maruli juga menanggapi kritik yang selama ini menyebut proses peradilan militer berpotensi melahirkan impunitas terhadap prajurit pelanggar hukum. Ia menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Menurutnya, berbagai putusan pengadilan militer justru menunjukkan sikap tegas terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana berat.

“Di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Kalau diurut saya pikir ada, coba saja lihat berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusinya akan patuh terhadap setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari komitmen TNI menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas.

Putusan MK tersebut kini menjadi titik awal pembahasan besar terkait masa depan sistem peradilan militer Indonesia. Revisi yang akan dilakukan bukan hanya menyangkut pembaruan aturan yang telah berusia puluhan tahun, tetapi juga berpotensi menentukan arah hubungan antara sistem peradilan militer dan peradilan umum dalam kerangka supremasi hukum di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version