RIAU
Polda Riau Bongkar Gudang Penyelewengan BBM Subsidi 6.500 Liter
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kilometer 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27).
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (21/10/2026).
Menurut Ade, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada Minggu (18/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan perdagangan BBM subsidi.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya aktivitas penyimpanan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi kemudian bergerak melakukan penindakan dan mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
FG diketahui berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG diduga sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir atau mengangkut BBM subsidi tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita 12 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter. Lima di antaranya berisi Bio Solar, sedangkan tujuh lainnya dalam keadaan kosong. Polisi juga menemukan 60 jeriken, dengan 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
Selain ribuan liter BBM subsidi, petugas turut menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Ade.
Dugaan praktik tersebut dinilai merugikan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas di wilayah Riau. Polisi juga mendalami jalur pasokan, penampungan, hingga distribusi Bio Solar yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah untuk meraup keuntungan besar. (Irawan/Mun)
-
EKBIS20/10/2026 17:00 WIBEkonom Ingatkan Bahaya Reputasi Indonesia di Mata Investor Global
-
DUNIA20/10/2026 21:00 WIBIran Perketat Ancaman di Selat Hormuz
-
POLITIK20/10/2026 20:00 WIBGolkar Klaim Indonesia Tumbuh Cepat di Era Prabowo-Gibran
-
NASIONAL20/10/2026 17:15 WIBDua Tahun Prabowo-Gibran, Survei ASI Ungkap CKG dan Sekolah Rakyat Jadi Program Favorit
-
EKBIS20/10/2026 19:00 WIBIHSG Ditutup Menguat 5,65 Persen ke Level 5.278
-
NUSANTARA20/10/2026 22:00 WIBAksi Kasar Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Demonstran Wanita
-
DUNIA21/10/2026 00:00 WIBAncaman Terbaru Houthi Guncang Arab Saudi
-
POLITIK21/10/2026 06:00 WIBKetua DKPP Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Revisi UU Pemilu