NASIONAL
Dadang Naser Desak Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
AKTUALITAS.ID – Persoalan konflik pertanahan yang terus muncul di berbagai daerah menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dadang Naser, mendorong penguatan reforma agraria melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna mempercepat penyelesaian sengketa dan penataan lahan di Indonesia.
Menurut Dadang, perubahan dinamika politik dan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu diikuti dengan kebijakan pertanahan yang lebih terintegrasi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Memang, dinamika politik saat ini cukup tinggi. Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama dua tahun terakhir tentu telah melahirkan sejumlah hal positif,” kata Dadang di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dadang menilai reforma agraria tidak cukup hanya dengan program teknis di lapangan. Menurutnya, diperlukan fondasi hukum yang kuat agar pelaksanaannya mampu menjamin hak-hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian berbagai konflik lahan yang selama ini berulang.
Ia menegaskan regulasi yang mengatur reforma agraria harus diperkuat hingga memiliki payung hukum yang jelas dan mampu menjadi rujukan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola persoalan pertanahan.
Sebagai langkah strategis, Dadang mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan berjalan seragam mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya membentuk lembaga, melainkan memastikan struktur organisasi dan mekanisme kerjanya mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
“Pemerintah telah meresponsnya melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Keduanya telah dibentuk. Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana struktur kelembagaannya disusun hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.
Dadang juga menekankan pentingnya memperjelas peran gubernur dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah. Menurut dia, koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diperkuat agar berbagai persoalan lahan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Peran pemerintah daerah dinilai sangat penting karena banyak konflik agraria muncul di tingkat lokal yang membutuhkan respons cepat serta pemahaman mendalam terhadap kondisi sosial masyarakat setempat.
Selain itu, penataan kelembagaan yang lebih kuat diyakini dapat membantu mengidentifikasi berbagai kepentingan dan praktik yang dinilai tidak semestinya dalam pengelolaan pertanahan.
“Langkah tersebut diperlukan untuk merespons dan mengidentifikasi berbagai kepentingan serta praktik-praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan pertanahan,” kata Dadang.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, struktur kelembagaan yang jelas, dan koordinasi lintas instansi yang efektif, reforma agraria diharapkan menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan kompleks di berbagai wilayah Indonesia.
Dadang menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertata, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kehadiran regulasi reforma agraria diharapkan dapat memperkuat penataan dan penyelesaian persoalan pertanahan di Indonesia,” tandasnya. (Mun)
-
POLITIK20/10/2026 20:00 WIBGolkar Klaim Indonesia Tumbuh Cepat di Era Prabowo-Gibran
-
DUNIA20/10/2026 21:00 WIBIran Perketat Ancaman di Selat Hormuz
-
NASIONAL20/10/2026 17:15 WIBDua Tahun Prabowo-Gibran, Survei ASI Ungkap CKG dan Sekolah Rakyat Jadi Program Favorit
-
EKBIS20/10/2026 19:00 WIBIHSG Ditutup Menguat 5,65 Persen ke Level 5.278
-
NUSANTARA20/10/2026 22:00 WIBAksi Kasar Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Demonstran Wanita
-
DUNIA21/10/2026 00:00 WIBAncaman Terbaru Houthi Guncang Arab Saudi
-
DUNIA21/10/2026 00:00 WIBNetanyahu Naik Pitam Usai Israel Dituding Curi Tanah Palestina
-
POLITIK21/10/2026 06:00 WIBKetua DKPP Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Revisi UU Pemilu