Connect with us

NUSANTARA

129 Hari Tak Masuk Kerja, Hakim PN Cibinong Diberhentikan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan mangkir bekerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang melibatkan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (19/10/2026). Menariknya, sidang berlangsung tanpa kehadiran terlapor meski telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali.

Ketua Majelis MKH Jupriyadi menegaskan pelanggaran yang dilakukan INS tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kewajiban dasar sebagai seorang hakim.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Jupriyadi saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula saat INS tidak menjalankan hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dijatuhkan pada Agustus 2023.

Berdasarkan catatan majelis, INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023 ketika menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong.

Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas. Saat pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Februari dan Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja.

Meski berkali-kali dihubungi oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara serta telah menerima dua surat peringatan resmi, INS disebut tetap tidak memberikan tanggapan maupun kembali menjalankan tugasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan. Selain tidak mematuhi hukuman disiplin dari Ketua Mahkamah Agung, INS dinilai telah merendahkan kewibawaan lembaga pengawasan peradilan, mengabaikan tugas dalam waktu sangat lama, serta tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Yang lebih mencolok, INS tercatat sudah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2023.

Majelis juga menilai terlapor tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Meski demikian, MKH mencatat bahwa pelanggaran-pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, praktik suap, maupun penyalahgunaan jabatan.

Namun fakta tersebut tidak menghapus kesimpulan bahwa mangkir selama 129 hari tanpa alasan merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas profesi hakim.

Menurut majelis, tindakan INS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban menjaga disiplin tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparat peradilan.

“Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat,” kata Jupriyadi.

Sidang MKH sendiri melibatkan unsur Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dari pihak KY hadir Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara unsur MA terdiri dari Hakim Agung Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.

Putusan ini menjadi salah satu sanksi disiplin paling berat yang dijatuhkan kepada hakim dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus mempertegas komitmen MA dan KY dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version