Connect with us

NASIONAL

Kementerian PKP Catat Capaian 1,79 Juta Unit, Bappenas Bahas Peta Jalan Perumahan

Aktualitas.id -

Pembahasan berlangsung dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (20/10/2026). AKTUALITAS.ID/Andrey

AKTUALITAS.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) membahas perkembangan program perumahan dan penyempurnaan peta jalan (roadmap) 2025–2029. Hingga 15 Oktober 2026, capaian program perumahan yang dikoordinasikan Kementerian PKP tercatat sebanyak 1.790.081 unit, terdiri atas 1.103.918 unit pembangunan baru dan 686.163 unit renovasi.

Pembahasan berlangsung dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP memaparkan perkembangan pelaksanaan program perumahan yang didukung berbagai sumber pembiayaan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PKP maupun di luar anggaran kementerian. Pembahasan juga mencakup penyelarasan target, skema pembiayaan, regulasi, kelembagaan, dan ketersediaan lahan.

Berdasarkan paparan Kementerian PKP, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, kementerian memiliki dua peran, yakni sebagai koordinator ekosistem perumahan dan pengampu program yang dibiayai melalui APBN Kementerian PKP.

Dalam perannya sebagai koordinator ekosistem perumahan, target yang ditetapkan mencapai 360.112 unit pada 2025 dan 10 juta unit pada 2029. Sementara itu, target program yang didanai melalui APBN Kementerian PKP mencapai 35.912 unit pada 2025 dan 3 juta unit pada 2029.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menjalankan program pembangunan rumah baru dan renovasi rumah tidak layak huni. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, perbankan, pengembang, masyarakat, serta pihak swasta.

Program yang menggunakan APBN Kementerian PKP meliputi bantuan bedah rumah, pembangunan rumah susun dan rumah khusus, penataan kawasan kumuh, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Adapun dukungan di luar APBN Kementerian PKP mencakup program kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Kredit Program Perumahan (KPP), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Dari sisi realisasi, program yang dibiayai melalui APBN Kementerian PKP mencatat capaian 62.579 unit pada 2025 dan 236.300 unit pada 2026. Sementara itu, capaian dari dukungan di luar APBN Kementerian PKP tercatat sebanyak 789.831 unit pada 2025 dan 701.371 unit pada 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program perumahan melibatkan berbagai sumber pembiayaan dan kontribusi pemangku kepentingan. Namun, penghitungan capaian perlu memperhatikan cakupan setiap program, termasuk perbedaan antara pembangunan baru, renovasi, serta program yang dikoordinasikan bersama kementerian/lembaga dan pihak lain.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penyempurnaan peta jalan perumahan memerlukan masukan dan koordinasi dengan Bappenas. Ia menyebut capaian program yang dilaporkan merupakan hasil keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem perumahan.

“Capaian pembangunan perumahan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh ekosistem perumahan, mulai dari kementerian dan lembaga, perbankan, pengembang, hingga berbagai pihak yang turut berkontribusi. Kami berterima kasih kepada Bappenas atas masukan dan dukungannya untuk menyempurnakan peta jalan program perumahan ke depan,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, koordinasi diperlukan agar kebijakan dan sumber pembiayaan perumahan berjalan selaras. Penyusunan peta jalan juga diarahkan untuk memastikan program dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan penyediaan hunian layak merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah yang perlu ditopang perencanaan dan pelaksanaan yang terintegrasi.

Dalam pembagian peran tersebut, Bappenas bertanggung jawab menyusun perencanaan pembangunan pada tingkat makro, sedangkan Kementerian PKP menindaklanjutinya melalui kebijakan dan pelaksanaan program perumahan.

Sejumlah persoalan strategis turut dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain regulasi dan kelembagaan, skema pembiayaan, ketersediaan lahan, serta koordinasi antarpihak. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program dan pencapaian target pembangunan perumahan nasional.

Selain membahas peta jalan dan perkembangan program perumahan, pertemuan itu turut menyinggung rencana pembangunan asrama mahasiswa Universitas Padjadjaran di Jatinangor.

Rachmat menegaskan pentingnya keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan program agar penyediaan hunian layak dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah.

“Penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat harus direncanakan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan di seluruh Indonesia. Bappenas berperan dalam perencanaan makro, sementara Kementerian PKP menindaklanjutinya dalam program dan pelaksanaan di lapangan,” ujar Rachmat.

TRENDING

Exit mobile version