NASIONAL
Ketua KY: Hakim Harus Diawasi Lebih Ketat
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan hakim guna menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Chair, keberadaan Komisi Yudisial merupakan bagian penting dalam sistem konstitusi Indonesia untuk menjaga kehormatan dan kualitas kekuasaan kehakiman. Karena itu, KY tidak seharusnya dipandang sebagai lembaga yang berhadapan dengan peradilan.
“KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan,” ujar Chair dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tema peran Komisi Yudisial dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Chair menekankan bahwa putusan hakim tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim harus berjalan beriringan dengan integritas, etika, dan tanggung jawab moral.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial tidak dimaksudkan untuk mengintervensi putusan pengadilan. Fokus pengawasan berada pada perilaku dan etika hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim,” tegasnya.
Chair juga menilai perlu adanya penguatan regulasi untuk memperjelas hubungan kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, khususnya dalam aspek pengawasan hakim.
Ia menyebut revisi Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi salah satu langkah penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas peradilan.
Selain itu, mekanisme pemantauan persidangan serta sistem yang mampu mempertemukan prinsip independensi dengan akuntabilitas dinilai perlu terus diperkuat.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim mengingatkan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan fondasi utama negara hukum. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa kontrol.
“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas dan kehormatan profesi hakim,” ujarnya.
Hamzah menegaskan independensi dan akuntabilitas bukan dua hal yang saling bertentangan. Menurutnya, independensi melindungi hakim dari intervensi, sementara akuntabilitas menjadi benteng untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Keduanya, ketika berjalan beriringan, membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya,” katanya.
Ia juga mengingatkan mahasiswa hukum agar tidak hanya fokus mempelajari aturan dan teori hukum. Dunia pendidikan hukum, kata Hamzah, memiliki tanggung jawab membentuk calon penegak hukum yang berintegritas serta memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Dengan semakin kuatnya pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas hakim, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan diharapkan terus meningkat dan mampu memperkuat penegakan hukum yang adil di Indonesia. (Andrey/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI