Connect with us

NASIONAL

KY Terima 592 Aduan Hakim Sepanjang 2026, Lima Hakim Dipecat

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Yudisial. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Komisi Yudisial (KY) mencatat 592 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Anggota Komisi Yudisial Abhan Misbah mengatakan mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam pelaksanaan tugas peradilan.

“Sebanyak 80 laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti,” kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

Dari laporan yang diproses tersebut, tujuh perkara berlanjut ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Abhan menegaskan peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.

Menurutnya, kenaikan gaji hakim hingga 280 persen merupakan bentuk perhatian negara terhadap lembaga peradilan. Karena itu, para hakim dituntut menjaga marwah institusi dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

“Kebutuhan hakim sudah dipenuhi negara. Karena itu, jika masih terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi, tidak ada ampun. Harus dipecat dan diproses pidana,” ujarnya.

Selain pengawasan etik, KY juga mencermati meningkatnya permintaan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Fenomena tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kualitas putusan hakim.

Abhan menjelaskan hasil eksaminasi nantinya dapat menjadi instrumen evaluasi terhadap kualitas putusan sekaligus menjadi salah satu indikator dalam promosi dan pengembangan karier hakim di masa mendatang.

“Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional,”tandasnya. (Ari)

TRENDING

Exit mobile version