NASIONAL
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memanggil mantan Kepala BGN Nanik S Deyang untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski Nanik telah mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Memang kalau menurut saya sudah seharusnya (mundur). Yang pasti, menurut klien saya, keterlibatan Bu Nanik ada di dalam pusaran itu dan harus tetap dipertanggungjawabkan oleh hukum,” kata Krisna saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7/2026).
Krisna menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta Kejagung memanggil Nanik untuk dimintai keterangan. Permintaan itu disampaikan setelah kliennya menyerahkan sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi program MBG.
“Yang kami minta dari awal adalah NSD segera dipanggil oleh Kejaksaan. Nama NSD sudah diungkap klien kami bersama puluhan nama lainnya. Harusnya itu yang dipanggil lebih dulu supaya kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Krisna menyebut alasan kesehatan yang disampaikan Nanik tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses pemeriksaan. Apabila Nanik belum dapat memenuhi panggilan penyidik, kondisi kesehatannya dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokter yang ditunjuk Kejaksaan.
“Yang penting dipanggil dulu NSD. Kalau nanti melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak bisa hadir karena sakit, silakan diperiksa dulu oleh dokter Kejaksaan apakah masih bisa menjalani pemeriksaan atau tidak. Ini untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” tegasnya.
Terkait keputusan Nanik menjalani pengobatan di luar negeri, Krisna memilih tidak memberikan penilaian. Dia berharap kondisi kesehatan mantan Kepala BGN tersebut segera pulih, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Krisna juga menyoroti pernyataan Nanik yang mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan berpeluang mengisi jabatan Ketua Dewan Pengawas BGN setelah mengundurkan diri sebagai Kepala BGN.
Menurut Krisna, rencana tersebut sebaiknya ditunda hingga proses pemeriksaan terhadap Nanik selesai dilakukan. Hal itu dinilai penting untuk menghindari polemik apabila di kemudian hari ditemukan dugaan keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik.
“Harusnya didahulukan pemeriksaannya dulu, kalau memang hasilnya bersih, tentu kita hormati. Tapi jangan sampai sudah diangkat menjadi pengawas, kemudian kasusnya bergulir dan ternyata ada dugaan keterlibatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Krisna menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kemungkinan bertambahnya nama baru dalam penyidikan. Baginya, prioritas utama adalah memanggil seluruh pihak yang telah disebut dalam proses penyelidikan agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
“Buat saya yang terpenting bukan penambahan nama. Nama-nama yang sudah ada dulu saja dipanggil. Dari situ nanti akan berkembang siapa saja yang memang memiliki keterlibatan. Itu yang harus diprioritaskan,” katanya.
Sebelumnya, Nanik S Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Selasa (22/7/2026). Dalam pernyataannya, Nanik menyebut keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan dan dirinya akan menjalani pengobatan di luar negeri.
Nanik juga mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pengawas BGN dan memintanya mengisi posisi ketua dewan tersebut.
“Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya. Kalau mencereweti kayaknya masih bisa, yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut,” tulis Nanik dalam unggahan tersebut.
Nanik baru menjabat sebagai Kepala BGN sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026. Ia menggantikan Dadan Hindayana yang diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
NASIONAL21/07/2026 23:00 WIBRieke Pitaloka Desak RUU Hak Cipta Lindungi Karya Pers dari Scraping AI Tanpa Kompensasi
-
POLITIK21/07/2026 22:00 WIBDasco Tegaskan DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset