NUSANTARA
Kasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Dalam persidangan, hakim bahkan mengaku khawatir proses hukum tersebut muncul akibat adanya permintaan tertentu dan bukan murni penegakan hukum.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” kata Khamozaro di hadapan saksi saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Happy Efrata Tarigan bersama anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar menelusuri kronologi penangkapan kedua terdakwa. Salah satu perhatian hakim muncul setelah ditemukan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan uraian dalam berkas perkara.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penindakan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada Januari 2026.
“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, saat diamankan Aziz sedang mengisi jeriken kedua, sementara satu jeriken lain telah terisi penuh. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Aziz. Ia menegaskan hanya mengisi satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya merupakan milik rekan kerjanya yang tidak ikut diamankan petugas.
Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu alasan hakim mempertanyakan konstruksi perkara. Majelis juga menemukan ketidaksesuaian antara dakwaan dan kesaksian petugas. Dalam berkas dakwaan disebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penemuan terjadi saat patroli rutin.
Selain itu, hakim menyoroti cepatnya proses penyidikan yang berlangsung hanya dalam hitungan hari. Penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut dilakukan pada tanggal yang sama, yakni Rabu (7/1/2026).
Perkembangan lain dalam perkara ini adalah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa. Keputusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan, termasuk persoalan administrasi penahanan.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” kata Hermansyah.
Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen penahanan yang terungkap di persidangan.
“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” ujarnya. (YOKE)
-
RAGAM14/09/2026 22:00 WIB10 Tanda Diabetes Bisa Muncul di Kulit
-
DUNIA15/09/2026 00:00 WIBKebakaran Hutan Dahsyat Hanguskan Kawasan Mewah Costa del Sol Spanyol
-
OASE15/09/2026 05:00 WIBUmat Islam Wajib Percaya Seluruh Kitab Ini Tanpa Terkecuali
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
NASIONAL15/09/2026 07:00 WIBFahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen Masuk OTT KPK
-
DUNIA14/09/2026 21:00 WIB175 vs 174, Pemilu Swedia Berjalan Ketat
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
NUSANTARA15/09/2026 07:30 WIBIKM Lubuklinggau Masuki Babak Baru di Tangan Evi Komar