NUSANTARA
Kasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Dalam persidangan, hakim bahkan mengaku khawatir proses hukum tersebut muncul akibat adanya permintaan tertentu dan bukan murni penegakan hukum.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” kata Khamozaro di hadapan saksi saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Happy Efrata Tarigan bersama anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar menelusuri kronologi penangkapan kedua terdakwa. Salah satu perhatian hakim muncul setelah ditemukan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan uraian dalam berkas perkara.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penindakan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada Januari 2026.
“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, saat diamankan Aziz sedang mengisi jeriken kedua, sementara satu jeriken lain telah terisi penuh. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Aziz. Ia menegaskan hanya mengisi satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya merupakan milik rekan kerjanya yang tidak ikut diamankan petugas.
Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu alasan hakim mempertanyakan konstruksi perkara. Majelis juga menemukan ketidaksesuaian antara dakwaan dan kesaksian petugas. Dalam berkas dakwaan disebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penemuan terjadi saat patroli rutin.
Selain itu, hakim menyoroti cepatnya proses penyidikan yang berlangsung hanya dalam hitungan hari. Penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut dilakukan pada tanggal yang sama, yakni Rabu (7/1/2026).
Perkembangan lain dalam perkara ini adalah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa. Keputusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan, termasuk persoalan administrasi penahanan.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” kata Hermansyah.
Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen penahanan yang terungkap di persidangan.
“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” ujarnya. (YOKE)
-
NASIONAL14/06/2026 09:00 WIBBEM UI Pastikan Demo Lanjutan Segera Digelar
-
POLITIK14/06/2026 06:00 WIBGrace Natalie Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
NASIONAL13/06/2026 19:05 WIBDPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru dalam Anggaran Pendidikan 2027
-
NASIONAL13/06/2026 19:30 WIBWamen LH Dorong Teknologi Hijau Perkuat Program Prioritas Presiden
-
JABODETABEK14/06/2026 07:30 WIBWarga Jakarta Gratis Masuk Ancol 3 Hari
-
OASE14/06/2026 05:00 WIBAl Qur’an Isyaratkan Makhluk Hidup di Langit
-
JABODETABEK14/06/2026 06:30 WIB
Buruan! SIM Keliling Jakarta Cuma Sampai Siang Ini
-
POLITIK13/06/2026 20:30 WIBHUT ke-5 Ganjarist, Relawan Pilih Perkuat Aksi Sosial Ketimbang Politik