Connect with us

NASIONAL

Komisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas

Aktualitas.id -

alt="Gedung DPR RI Jakarta"
Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan rencana pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) tidak berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu karena pembentukan URI dan RUU Sisdiknas berjalan melalui dasar hukum serta mekanisme kebijakan yang berbeda.

“Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya.

Hetifah menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang disusun melalui jalur legislasi. Rancangan aturan tersebut akan mengatur kebijakan makro pendidikan nasional dan harus melewati pembahasan bersama pemerintah.

Materi yang dibahas mencakup wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, tata kelola sistem pendidikan, serta kesejahteraan guru. RUU tersebut juga diarahkan untuk menyatukan sejumlah pengaturan pendidikan dalam satu kerangka hukum nasional.

Pembentukan Universitas Republik Indonesia berada di jalur berbeda. Rencana pendirian kampus itu merupakan kebijakan pemerintah di ranah eksekutif dan tidak dibentuk melalui proses legislasi di DPR.

“RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR,” kata Hetifah.

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan Komisi X belum dapat memastikan apakah pendirian URI telah masuk dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah perlu menjelaskan posisi, tujuan, model tata kelola, sumber pembiayaan, serta dasar hukum pembentukan universitas tersebut.

Komisi X juga memandang penting kejelasan mengenai hubungan URI dengan perguruan tinggi negeri lain. Pembentukan kampus baru tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kebijakan, persaingan anggaran, atau ketidakjelasan kewenangan.

“Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas,” tutur Hetifah.

Karena itu, keselarasan kebijakan perlu dipastikan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah. Koordinasi dibutuhkan agar rencana pendirian URI tidak berjalan terpisah dari arah reformasi sistem pendidikan nasional.

Hetifah mengingatkan pembangunan perguruan tinggi membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan kampus baru memiliki kebutuhan yang terukur dan tidak sekadar menambah jumlah institusi pendidikan tinggi.

Sinkronisasi diperlukan untuk menentukan sasaran mahasiswa, program studi, standar akademik, tenaga pengajar, mekanisme penerimaan, dan model pembiayaan. Aspek tersebut penting agar URI dapat memberi nilai tambah bagi sistem pendidikan tinggi.

Komisi X akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut. DPR dapat meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai kajian akademik, dasar pendirian, serta keterkaitannya dengan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia.

Hetifah menekankan kebijakan strategis di bidang pendidikan tidak boleh berjalan secara parsial. Rencana pemerintah harus terhubung dengan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan tujuan jangka panjang pendidikan nasional.

TRENDING

Exit mobile version