EKBIS
Perbedaan Angka Kemiskinan Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia
AKTUALITAS.ID – Perbedaan mencolok antara data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia memicu perdebatan publik. Di satu sisi, BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 berada di angka 8,07 persen. Namun di sisi lain, Bank Dunia melempar angka fantastis yang menyebutkan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah standar kemiskinan tertentu.
Menanggapi kontroversi tersebut, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Nugroho, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa jurang pemisah yang lebar ini bersumber dari perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan.
Menurut Wisnu, angka 64,2 persen dihitung berdasarkan standar Bank Dunia senilai US$ 8,3 per orang per hari. Patokan ini dirancang khusus untuk membandingkan kesejahteraan antarnegara dalam kelompok berpendapatan menengah atas (upper-middle income country / UMIC).
“Angka 64,2% diambil dari proporsi penduduk yang pengeluarannya di bawah US$ 8,3 per hari yang digunakan sebagai garis kemiskinan standar negara berpendapatan menengah atas,” ujar Wisnu, Jumat (11/9/2026).
Indonesia sendiri telah masuk dalam kategori kelompok UMIC sejak 2023. Kendati demikian, Wisnu mengingatkan bahwa rentang pendapatan di dalam kelompok negara tersebut sangatlah lebar.
Pendapatan per kapita Indonesia saat ini berada di kisaran US$ 4.800, sementara negara-negara dengan posisi puncak di kelompok UMIC mampu mencatatkan angka hingga US$ 14.000. Oleh karena itu, perbandingan langsung tidak bisa disamaratakan.
Wisnu menegaskan, angka 64,2 persen tidak boleh serta-merta diartikan sebagai persentase penduduk miskin secara nasional versi Indonesia. Data tersebut justru menyuarakan pesan penting mengenai besarnya populasi masyarakat yang berada tepat di atas garis kemiskinan nasional, namun masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.
Kelompok rentan ini sangat rapuh dan berisiko kembali jatuh ke jurang kemiskinan apabila menghadapi hantaman ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), lonjakan harga kebutuhan pokok, atau penurunan pendapatan mendadak.
“Satu hal yang penting untuk diambil hikmahnya atau apa yang bisa kita pelajari yaitu bukan angkanya saja, tetapi pesannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, status UMIC merupakan cerminan pendapatan agregat suatu negara secara makro, dan bukan indikator pemerataan kesejahteraan bagi seluruh individu penduduknya. (Firman/Mun)
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
EKBIS12/09/2026 20:00 WIBLuhut: 50 Juta Warga Miskin Masuk Data Bansos Digital
-
DUNIA12/09/2026 21:00 WIBSaudi Tutup Pipa Minyak Usai Serangan Drone
-
NASIONAL12/09/2026 22:00 WIBGus Kikin Diminta Berani Bersihkan Konflik Internal PBNU
-
NASIONAL13/09/2026 01:00 WIBIjeck: Pemerataan Pembangunan Harus Dirasa Semua
-
JABODETABEK13/09/2026 09:30 WIBKabur Usai Begal, Satu Pelaku Diduga Tewas Kecelakaan
-
NASIONAL13/09/2026 04:00 WIBNing Lia Dorong Polri Tetap Humanis dan Profesional
-
NUSANTARA13/09/2026 11:30 WIBBromo Terbakar Lagi, Wisatawan Dilarang Masuk