Connect with us

NASIONAL

MAKI Minta Kejagung Telusuri Aset Febrie Adriansyah hingga Tuntas

Aktualitas.id -

Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah tersebut diminta untuk mengamankan alat bukti dan mendukung penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.

“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima Aktualitas.id, Rabu (29/7/2026).

Boyamin menilai penggeledahan diperlukan untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan tuntas. Penyidik juga perlu mencari dokumen, aset, catatan transaksi, alat komunikasi, atau barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Desakan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan.

Boyamin mengaku khawatir terdapat barang bukti yang telah dipindahkan atau dihilangkan dari rumah Febrie. Namun, dugaan itu masih berupa kecurigaan MAKI dan belum dibuktikan oleh penyidik.

Apabila ditemukan bukti mengenai upaya menghambat penyidikan, MAKI meminta penyidik menerapkan pasal perintangan penyidikan. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada bukti mengenai tindakan sengaja menyembunyikan, merusak, atau menghilangkan barang yang dibutuhkan dalam proses hukum.

“Jika tidak ada aset yang ditemukan, maka penyidik Kejagung segera menerapkan pasal menghalangi penyidikan karena diduga ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Boyamin.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Ia kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pencucian uang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026. Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur dengan pertimbangan keamanan dan koordinasi antarlembaga.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya di lingkungan Kejaksaan.

Kejaksaan Agung belum menguraikan secara lengkap konstruksi perkara, aliran dana, maupun seluruh alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Informasi itu belum dibuka karena proses pemeriksaan saksi dan penelusuran aset masih berlangsung.

Penggeledahan menjadi salah satu kewenangan penyidik untuk menemukan dan mengamankan bukti. Tindakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

MAKI meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik didorong menelusuri asal-usul aset, pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya perbuatan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

TRENDING

Exit mobile version