Connect with us

NUSANTARA

Kuasa Hukum Budiono Tanbun Klaim Dakwaan Kasus Korupsi Tambang Kukar Kedaluwarsa

Aktualitas.id -

Sidang eksepsi Budiono Tanbun dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di PN Samarinda.
Sidang eksepsi Budiono Tanbun dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di PN Samarinda.

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Budiono Tanbun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak dakwaan jaksa dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Permohonan dalam eksepsi Budiono Tanbun itu diajukan karena penuntutan dinilai telah kedaluwarsa dan pokok perkaranya dianggap masuk ranah perdata.

“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya pada Juli 2026. Jadi sudah lewat karena terhitung akhir Desember 2025 sudah kedaluwarsa,” kata kuasa hukum Budiono, Andi Mangunsong, dalam keterangan persnya kepada Aktualitas.id, Rabu (29/7/2026).

Andi menjelaskan, dugaan perbuatan yang secara khusus dikaitkan dengan kliennya terjadi pada 2007. Berdasarkan perhitungan pihak pembela, batas penuntutan selama 18 tahun berakhir pada 31 Desember 2025.

Tim kuasa hukum mendasarkan argumen tersebut pada ketentuan KUHP lama yang berlaku ketika dugaan perbuatan terjadi. Pembela juga menggunakan prinsip penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan ketentuan hukum pidana.

Perkara Budiono tercatat di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Perkara tersebut diregistrasi pada 7 Juli 2026 dan ditangani oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan hukum, seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Pak Budiono telah gugur, dakwaan tidak dapat diterima, dan Pak Budiono segera dibebaskan,” ujar Andi.

Selain mempersoalkan masa penuntutan, eksepsi Budiono Tanbun juga menyoroti kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi dalam memeriksa perkara tersebut. Kuasa hukum menilai persoalan utama berkaitan dengan tumpang tindih hak pengelolaan lahan dan izin pertambangan.

Pihak pembela menyatakan perusahaan telah membebaskan lahan dari masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik sebelum aktivitas pertambangan dilakukan. Apabila terdapat pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai asetnya, sengketa itu dinilai seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata.

“Kalau ada pihak lain yang menyebut itu lahannya, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana seperti yang terjadi saat ini,” kata tim kuasa hukum.

Jaksa penuntut umum memiliki konstruksi hukum berbeda. Dalam surat dakwaan, Budiono disebut melakukan kegiatan eksploitasi dan operasi produksi di Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang berada dalam Hak Pengelolaan Nomor 01 Separi.

Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jaksa menyebut aktivitas pertambangan oleh PT Kemilau Rindang Abadi menghasilkan sekitar 1.896.876 metrik ton batu bara dengan nilai kurang lebih Rp696,9 miliar.

Nilai tersebut didakwakan sebagai jumlah yang memperkaya terdakwa atau korporasi sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara. Seluruh tuduhan itu masih harus dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.

Pihak pembela menyatakan telah dilakukan penitipan dana dengan nilai setara angka kerugian yang didakwakan terhadap Budiono. Namun, penitipan atau pengembalian dana tidak otomatis menghentikan proses pidana dan tetap harus dinilai bersama alat bukti lain dalam persidangan.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya mengumumkan telah menerima pengembalian dan mengamankan dana sekitar Rp699,7 miliar dari para terdakwa dalam perkara pertambangan di lahan transmigrasi tersebut.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak dari unsur perusahaan dan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara. Jaksa menduga terdapat aktivitas pertambangan di kawasan HPL transmigrasi yang tidak dilengkapi mekanisme kerja sama sesuai ketentuan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menyampaikan tanggapan atas keberatan terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi Budiono Tanbun diterima atau ditolak melalui putusan sela. Apabila keberatan ditolak, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

TRENDING

Exit mobile version