RIAU
Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru, Ditjenpas Riau Dalami Dugaan Setoran Rp30 Juta
AKTUALITAS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau mendalami informasi mengenai dugaan narapidana kasus narkoba Ibnu Satya Darma kerap pulang ke rumah selama menjalani hukuman dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan pemberian uang Rp30 juta kepada petugas setiap kali Ibnu pulang ke rumah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Rudi F Sianturi memastikan informasi tersebut sedang diperiksa. Tiga petugas yang mengawal Ibnu saat melarikan diri juga tengah menjalani pemeriksaan internal.
“Kami akan dalami informasi tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas (lapas) yang mengawal warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Rudi menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kaburnya Ibnu, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengawalan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ibnu Satya Darma kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, Ibnu berada dalam pengawalan tiga petugas Lapas Pekanbaru.
Rudi sebelumnya menjelaskan, Ibnu dibawa keluar dari lapas berdasarkan rekomendasi dokter dan surat kontrol dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit PMC. Izin berobat juga disebut telah diterbitkan sesuai prosedur.
“Kami mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB dari Kepala Lapas Pekanbaru, seorang WBP melarikan diri saat berada dalam pengawalan tiga orang petugas,” kata Rudi.
Setelah menerima laporan, Kanwil Ditjenpas Riau berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran. Hingga Senin (27/7/2026), keberadaan Ibnu belum diketahui.
“Tiga orang petugas yang bertugas melakukan pengawalan, telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau guna mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Rudi.
Informasi mengenai dugaan Ibnu kerap pulang ke rumah selama menjalani hukuman menjadi bagian yang akan didalami Ditjenpas Riau. Begitu pula dengan kabar mengenai dugaan pemberian uang Rp30 juta kepada petugas setiap kali narapidana tersebut diperbolehkan pulang.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut Ibnu pulang ke rumah dengan pengawalan petugas dan kabur bersama istrinya. Namun, informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta oleh Kanwil Ditjenpas Riau karena masih dalam proses pemeriksaan.
Ibnu merupakan narapidana kasus narkotika. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya pada Kamis (19/12/2024). Selain pidana penjara, Ibnu juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.
Kasus kaburnya Ibnu kini menjadi perhatian Ditjenpas Riau, terutama terkait prosedur pemberian izin keluar lapas dan mekanisme pengawalan warga binaan. Hasil pemeriksaan terhadap tiga petugas akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah disipliner berikutnya.
Kanwil Ditjenpas Riau juga masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan Ibnu. Di sisi lain, pemeriksaan internal terus dilakukan untuk memastikan kronologi dan penyebab narapidana tersebut dapat melarikan diri.
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
POLITIK27/07/2026 07:00 WIBKaesang Nekat Maju Pileg 2029 Dari Dapilnya Puan Maharani
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
NASIONAL27/07/2026 10:15 WIBIstana Bantah Isu di Balik Mundurnya Perry Warjiyo