Connect with us

NUSANTARA

Jurnalis Solo Raya Desak Prabowo Tarik Ucapan ‘Londo Ireng’

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Gelombang protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal istilah “londo ireng” terus meluas. Kali ini, puluhan jurnalis bersama elemen pers mahasiswa dari berbagai kampus di Soloraya turun ke jalan menggelar aksi damai di Monumen Pers Nasional, Selasa (28/7/2026), menuntut permintaan maaf terbuka dari kepala negara.

Aksi yang digelar di salah satu situs bersejarah dunia pers Indonesia itu menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai pelabelan yang merendahkan profesi wartawan. Massa membawa poster, berorasi, membaca pernyataan sikap, menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman, hingga berjalan mundur sebagai lambang kemunduran demokrasi.

Ketua PWI Surakarta terpilih, Sri Hartanto, menegaskan wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, bukan bentuk permusuhan terhadap negara.

“Kami menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” tegas Sri Hartanto.

Ia menilai permintaan maaf penting untuk memulihkan kepercayaan sekaligus menunjukkan penghormatan pemerintah terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menilai penggunaan label terhadap wartawan berpotensi memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengingatkan, berdasarkan catatan AJI Indonesia, terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, mulai dari intimidasi, penghalangan liputan hingga kekerasan fisik.

AJI juga menyinggung sejumlah kasus yang dinilai memperlihatkan meningkatnya tekanan terhadap kerja jurnalistik, termasuk dugaan penghalangan liputan wartawan di Pulau Obi, Maluku Utara, insiden kekerasan terhadap fotografer Antara Makna Zaezar di Semarang, hingga intimidasi verbal terhadap wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers,” ujar Ika.

Senada, Ketua PFI Solo Yoma Times Suryadi menegaskan kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Menurutnya, tanpa jurnalis yang bekerja secara bebas, aman, dan independen, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang menjadi dasar pengawasan terhadap kekuasaan.

Yoma juga mengingatkan sejarah panjang perjuangan pers Indonesia. Tokoh-tokoh seperti RM Tirto Adhi Soerjo hingga SK Trimurti, katanya, mempertaruhkan kebebasan bahkan nyawa demi memperjuangkan hak publik memperoleh informasi.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Monumen Pers Nasional, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng”, menjamin keselamatan dan kebebasan seluruh jurnalis termasuk pers mahasiswa, menghentikan segala bentuk intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalistik, serta menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.

Aksi tersebut diikuti PWI Surakarta, AJI Solo, PFI Solo, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa seperti LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar kepentingan profesi wartawan, melainkan hak konstitusional seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan independen. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version