NASIONAL
Besok, Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi kliennya ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut dijadwalkan diajukan pada Senin (6/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, membenarkan rencana pelaporan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026). Menurut dirinya, langkah itu diambil setelah tim hukum melakukan evaluasi terhadap jalannya persidangan hingga putusan dijatuhkan.
“Betul,” kata Dodi melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, laporan akan menyasar empat dari lima hakim yang menangani perkara tersebut. Satu hakim tidak ikut dilaporkan karena dinilai memiliki sikap berbeda dalam persidangan.
“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya.
Dodi menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan, mulai dari durasi persidangan yang kerap berlangsung hingga larut malam hingga dugaan ketidakseimbangan dalam pemeriksaan saksi. Ia menyebut kondisi terdakwa juga tidak selalu dalam keadaan prima selama proses persidangan.
Menurutnya, terdapat aturan internal yang mengatur tata kelola waktu sidang, termasuk pada periode tertentu seperti bulan Ramadan, namun dinilai tidak dijalankan secara proporsional dalam perkara ini.
“Kami melihat persidangan beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah sampai pukul 00.20 WIB, sementara kondisi terdakwa dalam keadaan sakit,” kata Dodi.
Selain itu, pihak kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu juga menyoroti pertimbangan putusan yang dinilai memiliki kemiripan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka juga mengklaim adanya temuan penggunaan bantuan kecerdasan buatan dalam penyusunan sebagian pertimbangan putusan.
Dodi menyebut hasil pemeriksaan internal tim hukum menemukan indikasi sekitar 41 persen bagian pertimbangan putusan memiliki kemiripan dengan dokumen replik jaksa.
Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan metode hukum dalam putusan yang dinilai sudah lama diperdebatkan dalam doktrin hukum pidana, serta dianggap tidak lagi relevan secara mutlak.
Selain itu, kuasa hukum Nadiem menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah keterangan saksi yang telah disampaikan di bawah sumpah, termasuk terkait dokumen pertanggungjawaban dalam pengadaan.
Mereka juga menyoroti tidak digunakannya sejumlah hasil audit lembaga pemerintah yang sebelumnya menyatakan tidak ditemukan kemahalan harga dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider 5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
-
EKBIS07/10/2026 10:00 WIBMenkop Gaspol Koperasi Merah Putih di Danau Toba