NASIONAL
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jamwas Kejagung Ungkap Alasan Tanpa Rompi Tahanan
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengumumkan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Hal tersebut dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya,” ujar Rudi Margono saat menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung.
Rudi menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.03 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin langsung oleh Jamwas sebagai bagian dari penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Ia menuturkan keputusan tidak mengenakan rompi tahanan kepada Febrie saat dibawa menuju rumah tahanan semata-mata karena faktor teknis. Proses administrasi penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga petugas berupaya segera membawa tersangka ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang.
Selain menjelaskan proses penahanan, Rudi memaparkan secara umum substansi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penyidikan, jelasnya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan,” katanya.
Rudi menegaskan penyidik belum dapat membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian sehingga akan diungkap dalam proses persidangan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya. Oleh karena itu, saya mohon untuk hari ini kita sampai di sini dulu. Pastinya ke depan akan kita sampaikan progresnya,” tegasnya.
Sebelum diberangkatkan ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.
Febrie juga membandingkan proses yang dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus. Dirinya menjelaskan penetapan tersangka semestinya dilakukan setelah seluruh alat bukti diverifikasi, dikonfirmasi, dan diekspos secara berulang agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Meski menyampaikan keberatan, Febrie menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan, namun tetap berkeyakinan perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Sesuai ketentuan hukum, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap.
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:33 WIBWapres dan Pemain Legenda Bagikan Kaos Misi Penyelamatan Sriwijaya FC
-
NASIONAL24/07/2026 22:30 WIBDNIKS Gandeng Kemensos, BUMN, dan Swasta Perkuat Program Pemberdayaan Sosial
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:00 WIBMarc Marquez Kembali Jadi Ancaman, Persaingan Gelar MotoGP 2026 Semakin Panas
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat