Connect with us

NASIONAL

DPR: Hentikan Praktik Kuota Hangus Sekarang Juga

Aktualitas.id -

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet tidak boleh dihanguskan secara sepihak kini mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Komisi I DPR mendesak seluruh operator telekomunikasi segera mengubah sistem layanan dan mematuhi putusan tersebut agar pelanggan tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menegaskan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar rekomendasi, melainkan landasan hukum yang harus segera dijalankan oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tegas Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, momentum putusan MK harus menjadi titik balik bagi industri telekomunikasi untuk membangun sistem layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen, bukan semata-mata mengutamakan kepentingan bisnis.

Oleh menekankan bahwa setiap hak masyarakat yang diperoleh melalui pembayaran yang sah wajib mendapat perlindungan hukum.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ujarnya.

Politikus Fraksi PKB tersebut menilai praktik kuota hangus selama ini telah lama menjadi keluhan pelanggan. Meski mungkin dianggap tidak berdampak besar bagi operator, bagi masyarakat sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar dengan uang sendiri.

“Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” katanya.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi pengguna. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Oleh menilai, putusan tersebut memperkuat posisi hukum konsumen karena mengakui bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi yang tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang adil.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” tegasnya.

Dengan adanya putusan MK dan dorongan dari DPR, sorotan kini tertuju kepada para operator telekomunikasi. Publik menanti langkah konkret perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan layanan agar sejalan dengan putusan pengadilan, sekaligus mengakhiri praktik penghangusan kuota yang selama ini menjadi salah satu keluhan terbesar pelanggan internet di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version