Connect with us

NASIONAL

GMNI: Popularitas MBG Tak Bisa Kalahkan Konstitusi

Aktualitas.id -

Seorang murid menyantap makanan bergizi gratis di SD Barunawati, Palmerah, Jakarta Barat
Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait konstruksi pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik sorotan tajam. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memerintahkan pemerintah memisahkan pembiayaan MBG dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling lambat dalam APBN 2028.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai putusan tersebut sebagai tamparan keras sekaligus koreksi mendasar terhadap cara pemerintah mengelola politik anggaran yang dinilai menabrak mandat konstitusi.

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey, menegaskan bahwa Mahkamah tidak sedang menghentikan program MBG, melainkan menegur cara pemerintah menafsirkan UUD 1945 demi mengakomodasi kebutuhan fiskal program prioritas semata.

“Yang dibatalkan Mahkamah bukan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi Mahkamah mengoreksi cara pemerintah memperlakukan konstitusi seolah-olah dapat disesuaikan dengan kebutuhan politik anggaran,” papar Dhipa dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dhipa memperingatkan bahaya laten jika pemerintah terus memaksakan perluasan tafsir Pasal 31 UUD 1945 tentang anggaran pendidikan untuk membiayai program non-pendidikan dasar. Menurutnya, menjadikan hak konstitusional sektor pendidikan sebagai “lumbung fiskal” bakal menciptakan preseden buruk dalam ketatanegaraan.

“Hari ini anggaran pendidikan dipakai untuk menopang satu program. Besok logika yang sama bisa dipakai terhadap hak-hak konstitusional lainnya. Popularitas kebijakan tidak pernah dapat menjadi alasan untuk melanggar batas konstitusi,” cetusnya.

Menanggapi tenggat waktu yang diberikan MK hingga 2028, DPP GMNI mendesak agar pemerintah tidak perlu menunda kepatuhan. Penyesuaian skema pembiayaan diminta langsung tercermin dalam perencanaan anggaran terdekat, tanpa menjadikan putusan MK sekadar rekomendasi politik yang diulur-ulur.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan ruang negosiasi politik. Putusan itu final dan mengikat. Yang sedang diuji hari ini bukan sekadar kemampuan pemerintah menyusun APBN, melainkan kesediaan pemerintah untuk tunduk pada hukum tertinggi negara,” pungkas Dhipa.(Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version