Connect with us

NASIONAL

Sahroni Optimistis RUU Perampasan Aset Tuntas Tepat Waktu

Aktualitas.id -

Ahmad Sahroni. (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan optimisme mereka untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tepat pada 15 Desember 2026 mendatang. Namun, di balik tenggat waktu tersebut, parlemen tak menampik adanya kekhawatiran besar terkait potensi pasal karet yang bisa memicu tindakan sewenang-wenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa lambatnya pembahasan RUU ini bukan bentuk penundaan yang disengaja, melainkan akibat banyaknya perbedaan pandangan serta aspirasi masyarakat yang wajib diakomodasi oleh seluruh fraksi.

“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Sahroni membeberkan bahwa poin krusial yang paling alot diperdebatkan adalah membentengi UU tersebut agar tidak menjadi ‘senjata liar’ bagi oknum aparat. Pembahasan mendalam terus dilakukan agar proses perampasan aset koruptor tidak salah sasaran atau disalahgunakan demi kepentingan kekuasaan semata.

“Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan. Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kepastian deadline pengetokan RUU Perampasan Aset ini sebelumnya digedok usai jajaran Pimpinan DPR menggelar audiensi ketat dengan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Senayan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan di hadapan para demonstran dan rapat paripurna bahwa parlemen telah menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 15 Desember 2026 sebagai titik akhir pengesahan regulasi yang paling ditunggu publik tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version