Connect with us

NASIONAL

DPR: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat Kekuasaan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di Senayan. Komisi III DPR RI secara terbuka menyuarakan kekhawatiran masyarakat dan menegaskan agar regulasi ini tidak berujung menjadi instrumen kekuasaan untuk membungkam kritikus maupun memeras rakyat.

Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat membuka rapat dengar pendapat umum bersama para pakar politik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” ujar Soedeson di hadapan forum rapat.

Soedeson mengungkapkan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset untuk tindak pidana di luar korupsi sebenarnya memiliki preseden kuat di tingkat global. Negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Namun, penerapannya di Indonesia dinilai tetap memerlukan batasan hukum yang presisi.

Di tengah tingginya dorongan publik agar RUU ini segera disahkan, Komisi III DPR memberikan catatan tebal terkait potensi penyalahgunaan wewenang. Regulasi berniat baik ini dinilai sangat rawan diselusupi kepentingan politik praktis jika tidak dikawal secara ketat.

“Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegas Soedeson.

Ia menepis anggapan bahwa DPR berniat memperlambat proses perancangan aturan tersebut. Menurutnya, ketelitian ekstra dibutuhkan agar undang-undang ini nantinya tidak berubah fungsi menjadi senjata intimidasi, instrumen pemerasan berkedok penegakan hukum, ataupun sarana membungkam suara kritis masyarakat dan mengkriminalisasi lawan politik. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version