Connect with us

NASIONAL

Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah

Aktualitas.id -

Don Ritto

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dini mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan setelah tim kuasa hukum mendampingi pemeriksaan Don Ritto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat langsung saat mendampingi pemeriksaan Don Ritto sejak pukul 08.00 hingga 21.00 WIB di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kami menilai keputusan Tim 9 menetapkan Pak Febrie sebagai tersangka bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari berbagai narasi yang berkembang terhadap mantan Jampidsus,” ujar Handika Honggowongso, Sabtu (25/7/2026).

Handika menjelaskan kliennya telah memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik mengenai asal-usul uang tunai dan emas yang disita dari sejumlah lokasi, termasuk restoran De Clan, money changer, dan kawasan Sentul. Keterangan tersebut, kata dia, juga mencakup tujuan penggunaan aset yang kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

Ia menegaskan seluruh aset yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah sebagaimana dugaan yang berkembang. Karena itu, tim kuasa hukum menilai penyidik seharusnya lebih dahulu menguji hubungan barang bukti tersebut secara formal maupun materiil sebelum menarik kesimpulan mengenai kepemilikannya.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa digunakan. Seharusnya Tim 9 menguji relevansi secara formal maupun materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, gegabah, dan sembrono menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul sebagai milik Pak Febrie,” tegasnya.

Handika menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun, ia berharap penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menilai alat bukti agar tidak menimbulkan kesimpulan yang dinilai merugikan pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap.

Dirinya juga mengungkapkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita, sedang menyiapkan langkah hukum. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap penyitaan aset yang dilakukan penyidik.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Handika menyebut gugatan praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila seluruh dokumen dan bukti pendukung telah dipersiapkan. Gugatan itu nantinya akan menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terkait. Adapun penilaian mengenai kekuatan alat bukti dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah proses persidangan berkekuatan hukum tetap.

TRENDING

Exit mobile version