NASIONAL
Mahfud MD: Kunci Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Ada di Tangan Hakim
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta majelis hakim berperan aktif mengungkap kebenaran material dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini memasuki proses persidangan. Pasalnya, perkara tersebut sudah terlalu larut dan tidak ada kepastian yang jelas.
“Kita berharap hakim mengerahkan upaya untuk mencari kebenaran material sejelas-jelasnya tentang kasus ijazah ini. Karena kalau nanti putusannya juga ada yang menyembunyikan sesuatu atau bertendensi menghilangkan fakta dan opini yang sudah ditanam oleh fakta-fakta itu, perkara ini tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Mahfud, pengadilan menjadi pihak yang memiliki peran penting dalam menentukan arah penyelesaian polemik tersebut. Dirinya berharap hakim dapat mengambil posisi sebagai pencari keadilan dengan memeriksa seluruh fakta secara objektif.
“Oleh sebab itu hakim mengambil peran mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan mentolerir siapa pun dari kedua pihak yang hanya ingin mencari kemenangan. Kuncinya sekarang ada di hakim,” ujarnya.
Ia menilai proses hukum harus mampu memberikan jawaban yang jelas mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada kemenangan salah satu pihak, tetapi harus menghasilkan keputusan yang berdasarkan fakta hukum.
Mahfud mengakui sebagian masyarakat masih memiliki keraguan terhadap proses penyelesaian perkara melalui tahap penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Namun, dirinya berharap lembaga peradilan dapat menunjukkan independensi dalam menangani perkara tersebut.
“Kalau bicara di tingkat kepolisian dan kejaksaan, masyarakat agak ragu bahwa ini akan selesai seperti yang diharapkan. Tetapi kita berharap kepada pengadilan. Pengadilan sekarang nampaknya sudah mulai punya keberanian untuk menampakkan jati dirinya sebagai penegak hukum pada kebenaran, bukan penegak kemenangan kepada siapa pun yang kuat,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hakim perlu menguji seluruh fakta material yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu hal yang menurutnya harus diperjelas ialah keberadaan ijazah asli serta proses penerbitannya.
“Misalnya, apakah ijazah yang asli itu ada atau tidak. Kalau ada, apakah benar itu asli, atau ijazahnya tidak ketemu tetapi benar Universitas Gadjah Mada pernah mengeluarkan ijazah itu. Lalu buktikan kebenaran materialnya, logika yang dibangun harus dibuktikan, misalnya lulus tahun sekian,” pungkasnya.
Polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo telah berlangsung selama dua tahun dan kini memasuki tahap persidangan. Mahfud berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian melalui pembuktian fakta secara terbuka dan adil.
“Keputusan pengadilan nantinya harus mampu menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat dengan mengedepankan prinsip kebenaran hukum,” pungkasnya.
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NASIONAL07/07/2026 21:30 WIBYusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani