FOTO
FOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
AKTUALITAS.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga mawar kuning dari sejumlah driver ojek online saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Juli 2026.
Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. AKTUALITAS.ID/ HO
-
JABODETABEK14/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Jumat Aman untuk Aktivitas
-
OASE14/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Turunkan Ayat Penyembuh
-
NUSANTARA14/08/2026 07:30 WIBRatusan Pelajar Diduga Keracunan MBG di Karo
-
NASIONAL14/08/2026 06:00 WIBWaka MPR Dorong EBT Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
JABODETABEK14/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jumat Hadir di 5 Titik Jakarta
-
NASIONAL14/08/2026 11:30 WIBKetua MPR: Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
-
POLITIK14/08/2026 07:00 WIBPKS Dorong Kepala Daerah Dipasangkan dengan Profesional