Connect with us

FOTO

FOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek

Aktualitas.id -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga mawar kuning dari sejumlah driver ojek online saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Juli 2026.
ngg_shortcode_0_placeholder

AKTUALITAS.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga mawar kuning dari sejumlah driver ojek online saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Juli 2026.

Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. AKTUALITAS.ID/ HO

TRENDING

Exit mobile version