Connect with us

NASIONAL

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. (Ist)

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam putusan yang dibacakan Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan saat ia menjabat sebagai menteri di era Presiden Joko Widodo.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim Purwanto dalam sidang tersebut.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim juga menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis serta berdampak luas terhadap sektor pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dalam pertimbangan putusan, hakim juga menyebut Nadiem sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

Dalam perkara ini, terdapat dissenting opinion dari anggota majelis hakim Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan kasus Chromebook.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan putusan tersebut, majelis hakim menegaskan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat pendidikan digital yang menjadi fokus perkara. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version