Connect with us

NASIONAL

Rumah Febrie Jadi Sasaran Penggeledahan Kejagung

Aktualitas.id -

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus bergerak agresif. Terbaru, Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah salah satu rumah milik Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam upaya memburu bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) malam di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, dan berlangsung selama sekitar tiga jam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim 9 terhadap perkara TPPU yang kini tengah dikembangkan.

“Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

Selama proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencucian uang yang sedang diusut.

Menurut Anang, seluruh dokumen tersebut akan dianalisis secara mendalam guna mengungkap konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan aliran dana yang menjadi fokus penyidikan.

“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun kemungkinan adanya barang berharga lain yang turut diamankan dari lokasi penggeledahan. Penyidik masih melakukan proses inventarisasi sebelum seluruh barang bukti dimintakan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan Kasus TPPU

Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan aparat terhadap aset-aset milik tersangka.

Dalam penggeledahan terdahulu di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026, Febrie langsung menjalani penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Muncul Tersangka Baru

Perkembangan penyidikan juga mengarah pada pihak lain. Kejaksaan Agung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru karena diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan penetapan NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Masuknya tersangka baru dan penggeledahan lanjutan terhadap aset milik Febrie menunjukkan penyidik masih terus menelusuri dugaan jaringan, aset, serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara TPPU tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman alat bukti yang telah disita. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version