NASIONAL
KPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai belum dipanggilnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, keputusan memanggil seseorang sebagai saksi tidak ditentukan oleh keberanian penyidik, melainkan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
“Ukuran kami melaksanakan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law. Jadi, murni adalah kecukupan alat bukti,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait nama Raja Juli Antoni yang disebut dalam konstruksi perkara. Penyidik KPK saat ini masih memfokuskan penyelidikan pada dugaan aliran dana yang dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga sebagian uang tersebut sempat ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Dalam perkembangan berikutnya, uang tersebut disebut telah dikembalikan kepada Bupati Kuansing dan kemudian dilaporkan sebagai bentuk penolakan gratifikasi kepada KPK. Namun, laporan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh KPK.
Meski demikian, Taufik menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan belum sampai pada tahap yang mengharuskan pemanggilan pihak tertentu.
“Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan. Tetapi saat ini penyidikan masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD dan mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Suhardiman juga diproses dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian perkara.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal pemanggilan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah menegaskan setiap langkah penyidikan akan dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini publik. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK31/07/2026 14:00 WIBPKB Soroti 60 Persen Kepala Daerah dan Wakil Tak Harmonis
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
JABODETABEK31/07/2026 15:30 WIBRemaja 14 Tahun Hilang Setelah Terseret Arus Ciliwung
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
NASIONAL01/08/2026 09:00 WIBDukcapil dan Bawaslu Kompak Tutup Celah Kecurangan
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka