NASIONAL
Dukcapil dan Bawaslu Kompak Tutup Celah Kecurangan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperkuat langkah pengawasan menjelang Pemilu 2029 dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini membuka akses data kependudukan bagi Bawaslu untuk mempercepat verifikasi dan mempersempit potensi persoalan daftar pemilih.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Bawaslu memperoleh akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), delapan elemen data kependudukan, KTP Elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diharapkan mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus meningkatkan akurasi data pemilih.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menegaskan akses tersebut dibutuhkan agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih awal sehingga warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar, sementara data yang tidak valid bisa segera dikoreksi.
“Bawaslu senantiasa memerlukan akses terhadap data kependudukan sebagai instrumen verifikasi dan validasi, agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar. Sebaliknya, data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dikoreksi sedini mungkin,” ujar Ferdinand.
Ia juga menegaskan Bawaslu berkomitmen menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengakui persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama ini kerap muncul pada tahap akhir menjelang pemungutan suara sehingga memicu polemik dan sengketa.
“DPT sering kali secara bercanda disebut sebagai ‘Daftar Permasalahan Tetap’. Persoalannya bukan karena datanya tidak ada, tetapi karena masalahnya baru ditemukan di ujung tahapan,” kata Lolly.
Menurutnya, kerja sama dengan Dukcapil menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan lebih dini terhadap data yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk mendukung proses tersebut, Bawaslu juga menyiapkan pengembangan web service dan web portal agar proses pengecekan identitas penduduk dapat dilakukan secara digital.
“Begitu PKS, maka web service, web portal, tadi pengecekan digital elektronik KTP-nya akan memudahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menargetkan integrasi akses data dengan Bawaslu dapat berjalan penuh sebelum 17 Agustus 2026.
Menurut Teguh, sistem SIAK Terpusat akan memperkuat proses verifikasi identitas sehingga dapat mengurangi risiko penggunaan identitas yang tidak sah dalam penyusunan daftar pemilih.
“Data NIK sejatinya sudah tunggal. Namun untuk menghindari KTP palsu atau dicetak ulang, nantinya ada verifikasi dan validasi secara sistem,” jelas Teguh.
Ia menambahkan bahwa data kependudukan terus berubah seiring adanya kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Karena itu, Dukcapil membuka ruang pemadanan data secara berkala bersama Bawaslu, baik setiap bulan maupun setiap tiga bulan sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kualitas data pemilih sejak awal tahapan pemilu. Dengan pengawasan yang lebih dini dan pemadanan data secara berkala, Bawaslu menargetkan potensi persoalan dalam daftar pemilih dapat ditekan sehingga proses Pemilu 2029 berlangsung lebih akurat, transparan, dan dipercaya publik. (Mun)
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
POLITIK15/09/2026 14:00 WIBGolkar Angkat Suara soal OTT Fahd
-
NASIONAL15/09/2026 07:00 WIBFahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen Masuk OTT KPK
-
DUNIA15/09/2026 15:00 WIBIRGC Klaim Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
RIAU15/09/2026 15:30 WIBPolisi Bongkar 82 Kasus Narkoba
-
NUSANTARA15/09/2026 14:30 WIBKabut dan Asap Turunkan Jarak Pandang hingga 1 Km di Sumut
-
NUSANTARA15/09/2026 12:30 WIBPuluhan Siswa MTsN Pariaman Keracunan Massal