EKBIS
Bahlil Ungkap Posisi Pemerintah soal RUU Migas
AKTUALITAS.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tiba-tiba mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) langsung direspons oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Salah satu isu paling krusial yang menyita perhatian publik dalam draf teranyar ini adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) sebelum melangkah lebih jauh. Ia mengingatkan bahwa revisi ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Migas yang lama, sementara DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk memuluskan regulasi tersebut.
“Sekarang drafnya sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian membentuk tim,” tegas Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (14/9/2026).
Pemerintah menargetkan revisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk merombak total tata kelola migas yang selama ini dinilai masih kurang optimal. Bahlil berharap regulasi baru ini mampu memangkas birokrasi, memberikan kemudahan investasi, dan yang terpenting mendongkrak target produksi serta lifting migas nasional secara signifikan.
Dari kubu parlemen, Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyatakan pihaknya masih menanti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi dari pemerintah untuk menentukan bentuk pasti dan kewenangan BUK Migas.
Ratna menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sektor strategis ini. Ia mewanti-wanti agar pembentukan regulator baru tidak menciptakan birokrasi ganda yang justru menghambat kelancaran operasional.
“Saat ini badan usahanya sudah ada, jadi tidak dibutuhkan regulator lain. Kami melihat badan usaha khusus ini sebaiknya dikelola secara profesional,” ujar Ratna.
BUK Migas diproyeksikan akan bertindak atas nama negara dengan kewenangan penuh dalam tata kelola hulu hingga hilir. Namun, nasib dan desain akhir lembaga super ini baru akan diputuskan setelah pemerintah menyerahkan DIM ke meja DPR. (Bowo/Mun)
-
RIAU14/09/2026 16:22 WIBPolresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate
-
RAGAM14/09/2026 22:00 WIB10 Tanda Diabetes Bisa Muncul di Kulit
-
NUSANTARA14/09/2026 11:15 WIBGunung Semeru Tiga Kali Erupsi dalam Dua Jam
-
POLITIK14/09/2026 17:00 WIBPDIP Pecat Kader Usai Temui Jokowi
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru