Connect with us

NASIONAL

PDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Tabir kerusuhan berdarah di Pejompongan pada 27 Agustus lalu yang menewaskan warga bernama Bambang Setiawan makin terang benderang. Menanggapi fakta mengejutkan mengenai adanya kucuran dana hingga dugaan keterlibatan badan hukum dalam pengerahan massa perusuh, Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya menjerat aktor intelektual (intellectual leader) dan pemodal kerusuhan menggunakan KUHP Baru.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menegaskan bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum memang hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi. Namun, ketika demonstrasi sengaja dirancang secara sistematis untuk memicu kericuhan dan menjalar menjadi aksi anarkis, negara harus turun tangan menindak tegas.

“Demonstrasi, yes kita support, karena ini adalah hak asasi. Tapi kalau targetnya rusuh sampai terjadi chaos, negara harus bertindak dalam bentuk penegakan hukum! Wajib Hukumnya Polri mengusut secara terang dan transparan,” tegas Gus Falah, Minggu (13/9/2026).

Ia mendesak penyidik Polda Metro Jaya tak ragu menggunakan Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP Baru untuk menyeret pihak yang memberi dana atau janji imbalan. Pasal penyertaan ini dinilai menjadi amunisi hukum paling ampuh untuk mengunci jaringan pemodal yang sengaja ‘memesan’ kerusuhan.

Desakan keras parlemen ini menyusul temuan mencengangkan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan bahwa para pelaku kerusuhan ternyata diorder dan dibayar murah.

Pada klaster pertama, massa lapangan diupah hanya Rp40.000 per orang oleh korlap berinisial JT. Rantai pemesanan ini melibatkan skema berlapis mulai dari sosok berinisial SO, KHT alias HY, hingga PKL.

Tak kalah ironis, pada klaster kedua penyidik menemukan keterlibatan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. Oknum mahasiswa ini bertindak sebagai korlap yang menjanjikan imbalan Rp70.000 per kepala. Penyidikan polisi mengungkap ER tidak bergerak sendiri ia menerima order dan kucuran dana langsung dari sebuah badan hukum.

Kini, bola panas ada di tangan Polda Metro Jaya untuk membongkar identitas badan hukum dan dalang utama di balik alokasi anggaran kerusuhan tersebut. Penyidikan ini dipastikan menjadi ujian ketegasan Polri dalam memberantas praktik kotor penyewaan massa yang mengorbankan nyawa rakyat demi agenda politik maupun kelompok tertentu. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version