FOTO
FOTO: Menteri Hukum Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan) dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
JABODETABEK22/10/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan Hujan di Hampir Seluruh Jakarta
-
NUSANTARA21/10/2026 23:00 WIBAwas, Gelombang Laut 4 Meter Mengintai hingga 23 Oktober
-
DUNIA22/10/2026 08:00 WIBNATO Siaga Penuh Hadapi Ancaman Sabotase Rusia
-
EKBIS22/10/2026 09:30 WIBIHSG 5.247 Anjlok
-
NUSANTARA21/10/2026 22:00 WIBMelawan Polisi, Residivis Curanmor Ditembak di Kedua Kaki
-
NUSANTARA21/10/2026 20:00 WIBDipergoki Bersama Wanita Lain, Oknum TNI Diduga Aniaya Istri
-
JABODETABEK22/10/2026 06:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Wilayah
-
NUSANTARA22/10/2026 08:30 WIBSumut Kembali Dikepung Kabut Asap Kiriman