Connect with us

NASIONAL

Menkum Supratman Beberkan 5 Poin Titipan Presiden Prabowo di RUU Polri

Aktualitas.id -

Ilustasi anggota kepolisian bersiga, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membuka arah besar revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, memaparkan lima poin utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut pemerintah, revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus memperketat mekanisme pengawasan dan tata kelola institusi.

“Perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Supratman.

Lima poin penting yang menjadi fokus pemerintah dalam revisi UU Polri meliputi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti penataan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi Polri, yang selama ini kerap menuai polemik publik.

Isu lain yang ikut dibahas yakni penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari reformasi sumber daya manusia dan kebutuhan organisasi negara.

Tak hanya itu, pemerintah juga ingin memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian dengan memasukkan materi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis secara lebih mendalam.

Poin terakhir yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, termasuk penambahan kewenangan serta mekanisme rekrutmen anggota yang lebih terbuka dan berbasis kompetensi.

“Adapun tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Supratman.

Meski menyatakan dukungan terhadap revisi UU Polri, pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan DIM sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama DPR.

“Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version