NASIONAL
Akademisi: Penugasan Polri Harus Ada Kepastian Hukum
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan harmonisasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Akademisi hukum perbandingan dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menegaskan bahwa revisi UU Polri harus mampu menghapus ruang abu-abu dalam pengaturan penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Fritz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Fritz, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/2025 telah membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan tersebut menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi tidak boleh hanya berdasarkan diskresi internal semata.
Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan tersebut harus dibaca secara menyeluruh dengan Putusan MK Nomor 223/2025 yang menegaskan tidak adanya larangan mutlak bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur Polri, selama masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan mundur adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Fritz.
Ia menilai persoalan utama bukan pada larangan penugasan, melainkan pada ketiadaan batasan yang jelas dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dalam praktik penempatan personel.
“Arah Mahkamah Konstitusi bukan larangan mutlak, tetapi larangan terhadap ruang yang abu-abu,” katanya.
Fritz menambahkan, revisi UU Polri harus menjadi jawaban atas kekosongan hukum tersebut dengan menetapkan aturan yang tegas, rinci, dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, dasar penempatannya, mekanisme seleksi, pihak yang bertanggung jawab, hingga sistem evaluasi.
Menurutnya, terdapat lima poin krusial yang wajib diatur dalam revisi UU Polri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ruang penugasan boleh ada, tetapi tidak boleh kabur. Harus berbasis undang-undang yang jelas,” tegasnya.
Pembahasan RUU Polri sendiri saat ini masih berlangsung di DPR RI dan menjadi salah satu isu strategis dalam reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
JABODETABEK18/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Dua Wilayah Jakarta
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel
-
OASE18/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sudah Bicara Soal Laut Jauh Sebelum Sains Modern
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual