NASIONAL
Pakar Ungkap Bahaya Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil Tanpa Batas
AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Maradona, mendesak DPR RI agar mengatur secara ketat dan limitatif penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Menurut Maradona, pengaturan tersebut penting untuk menjaga netralitas politik institusi kepolisian sekaligus mencegah meluasnya kewenangan koersif ke ranah sipil tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Maradona menilai perdebatan mengenai boleh atau tidaknya anggota Polri menduduki jabatan sipil sudah tidak relevan jika tidak disertai pembahasan mengenai batasan yang jelas.
“Pertanyaannya bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tetapi jabatan apa yang boleh diisi, untuk fungsi apa, berapa lama, apa dasar hukumnya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setidaknya ada tiga prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam pengaturan tersebut, yakni menjaga netralitas politik Polri, menjunjung sistem merit dalam birokrasi sipil, dan mencegah perluasan kekuatan koersif aparat penegak hukum ke sektor sipil.
Meski mengakui kompetensi anggota Polri dapat dibutuhkan pada sejumlah bidang tertentu di luar institusi kepolisian, Maradona menekankan bahwa aturan hukum harus tetap memberikan batasan yang tegas.
Menurutnya, jabatan sipil murni seharusnya tetap mengharuskan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin mendudukinya.
“Kalau ini bicara jabatan sipil murni, tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan,” tegasnya.
Sementara untuk jabatan di luar institusi yang masih memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, Maradona meminta agar DPR mencantumkan daftar jabatan tersebut secara eksplisit dalam RUU Polri.
Ia menilai daftar jabatan yang dapat diisi anggota Polri harus bersifat terbatas dan tertulis jelas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas di masa mendatang.
“Harus dibuat daftar jabatan yang limitatif, tidak boleh terbuka luas. Jadi dalam Undang-Undang harus diatur secara jelas jabatan apa saja dan di bidang apa yang bisa diisi anggota Polri, tentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian,” pungkasnya.
Desakan tersebut menambah daftar masukan publik terhadap pembahasan RUU Polri yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan institusional dan prinsip demokrasi serta profesionalisme birokrasi. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
JABODETABEK18/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Dua Wilayah Jakarta
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual