Connect with us

NASIONAL

Mensesneg: Jabatan Nonoperasional Polri Bisa Saja Diisi Sipil

Aktualitas.id -

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Setneg.go.id)

AKTUALITAS.ID – Wacana pengisian sejumlah jabatan nonoperasional di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh kalangan sipil mulai mengemuka di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa setiap masukan merupakan hal yang sah dalam proses demokrasi, namun tetap harus mempertimbangkan kebutuhan institusi.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, usulan yang datang dari berbagai pihak, termasuk Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, patut dihargai sebagai bagian dari dinamika pembahasan revisi UU Polri.

“Usulan dari siapa pun tentu sah-sah saja. Namun yang terpenting adalah melihat manfaat, risiko, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa setiap gagasan harus dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar mampu memperkuat kinerja dan profesionalisme Polri.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka ruang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki sejumlah jabatan utama nonoperasional di tubuh kepolisian.

Posisi yang dimaksud bukan berkaitan dengan fungsi penegakan hukum atau operasi kepolisian di lapangan, melainkan sektor pendukung strategis seperti perencanaan, administrasi, sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Menurut Pigai, kehadiran tenaga profesional dari luar institusi dapat membawa perspektif baru serta mempercepat modernisasi manajemen Polri.

Usulan tersebut langsung memicu diskusi publik karena menyentuh aspek tata kelola salah satu institusi penegak hukum terbesar di Indonesia.

Prasetyo Hadi menilai pembahasan revisi UU Polri memang menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi berbagai aspek kelembagaan. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan struktur organisasi harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan bukan semata-mata mengikuti tren reformasi birokrasi.

Menurutnya, pemerintah akan mencermati secara detail dampak positif maupun potensi tantangan yang mungkin muncul apabila jabatan nonoperasional tertentu dibuka bagi kalangan sipil.

“Yang paling penting adalah apakah langkah itu benar-benar dibutuhkan dan mampu meningkatkan efektivitas organisasi,” ujarnya.

Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi yang menyita perhatian publik. Selain isu profesionalisme dan modernisasi kelembagaan, sejumlah usulan lain terkait penguatan pengawasan, tata kelola, hingga pengembangan sumber daya manusia juga mulai bermunculan.

Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, pemerintah menegaskan bahwa seluruh masukan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat institusi Polri sekaligus menjawab tantangan zaman.

Wacana masuknya profesional sipil ke jabatan nonoperasional Polri kini menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dalam proses revisi UU Polri, dan berpotensi menjadi perdebatan penting antara kebutuhan reformasi kelembagaan dan karakter khas institusi kepolisian. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version