Connect with us

NUSANTARA

Heboh! Oknum Polisi Rampok Toko Emas Pakai Senjata Dinas

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus perampokan toko emas yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di Aceh Selatan. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memastikan senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi merupakan senjata milik institusi Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (21/7/2026). Menurutnya, penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan status pelaku yang merupakan anggota aktif kepolisian.

“Ya, itu punya kita (senjata api yang digunakan pelaku). Makanya ini anggota Polri,” ujar Ruddi.

Pelaku berinisial MZ, yang merupakan oknum anggota Polres Aceh Selatan, kini telah menjalani proses penyidikan pidana. Selain proses hukum, pelaku juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga aksi nekat tersebut dipicu persoalan ekonomi dan keuangan yang dihadapi pelaku. Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih terus didalami.

“Hasil penyidikan sementara, motif tersangka terkait masalah perekonomian atau keuangan. Namun, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ruddi.

Perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka Nomor 126, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu (19/7/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor matik. Mengenakan helm dan jaket, pelaku kemudian mengeluarkan senjata laras panjang, memecahkan kaca etalase toko, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri.

Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya. Polda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan, sementara dugaan motif serta kemungkinan adanya unsur lain masih terus didalami. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan terhadap pelaku akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version