NASIONAL
DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK terkait Larangan Polri di Sipil
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan nasional. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan tersebut yang dinilai telah mempertegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin menegaskan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam UU Polri. “Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyoroti ketentuan dalam pasal 28 UU Polri. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut TB Hasanuddin, putusan MK tersebut sejatinya hanya memperjelas kembali apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian. Ia menilai pemerintah semestinya sudah menaati aturan itu sejak awal. “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Polri. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak menunda penerapan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK menegaskan aturan itu wajib dijalankan dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas,” kata Hasanuddin.
Desakan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan independensi lembaga kepolisian dan batasan peran aparat dalam jabatan sipil, terutama di tengah meningkatnya dinamika politik nasional. (Bowo/Mun)
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
NUSANTARA09/05/2026 12:30 WIBBRIN Temukan Tanda Gempa Besar di Gunung Ciremai
-
DUNIA09/05/2026 15:00 WIBSaudi Tolak AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serang Iran
-
RAGAM09/05/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Sabtu 9 Mei 2026
-
EKBIS09/05/2026 16:30 WIBPupuk Kujang: Stok Pupuk Petani di Indramayu Cukup
-
OLAHRAGA09/05/2026 17:30 WIBKericuhan Pascalaga Persipura vs Adhyaksa Jadi Sorotan PSSI
-
RAGAM09/05/2026 20:30 WIBShakira Bocorkan Lagu Resmi Piala Dunia 2026
-
NUSANTARA09/05/2026 14:30 WIBASN Lapas Palopo Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kost